BUNGO|TribunX.id, 6 Oktober 2026 — DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha milik pasangan suami istri yang disebut Abeng dan istrinya di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungondani, Kabupaten Bungo.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Laiden Sihombing, menyusul pemberitaan media serta adanya video yang menurut pihaknya menjadi bahan pendukung untuk meminta dilakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek perizinan dan kondisi bangunan di lokasi usaha.
Persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan adanya bangunan gudang yang menutup atau mengganggu fungsi drainase, keberadaan bangunan yang disebut sebagai homestay, serta kegiatan loading yang diduga berkaitan dengan usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan gas elpiji.
Lokasi yang dipersoalkan berada di Jalan Rantau Pandan, tepatnya di depan SD Negeri Sungai Pinang.
Laiden meminta instansi terkait tidak hanya memeriksa keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga mengecek kesesuaian izin usaha dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan di lapangan.
Menurutnya, sejumlah dokumen dan aspek yang perlu diperiksa antara lain PKKPR atau kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, PBG, SLF, sertifikat standar, izin terkait tata niaga TBS, pengelolaan limbah, serta fungsi drainase.
“Kami mendesak seluruh instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang,” ujar Laiden.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum bangunan yang diduga menutup saluran drainase. Menurutnya, apabila drainase terganggu akibat aktivitas atau bangunan, kondisi tersebut perlu segera ditangani agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Selain persoalan perizinan dan tata ruang, DPC RATU PRABU 08 juga meminta pihak perpajakan melakukan pengecekan terhadap kewajiban pajak dari kegiatan usaha yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Laiden menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Sementara itu, sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut meliputi aturan mengenai penataan ruang, perizinan berusaha, bangunan gedung, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin, atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif oleh instansi berwenang, sehingga status legalitas usaha, bangunan, tata ruang, lingkungan, drainase, dan kewajiban perpajakan dapat diketahui secara jelas.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak Abeng dan istrinya juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha, perizinan bangunan, tata ruang, lingkungan, serta kegiatan usaha yang dijalankan.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar