Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak Hakim, Tokoh HAM Internasional Hingga Aktivis Senior Angkat Suara

waktu baca 4 menit
Kamis, 29 Jan 2026 02:55 18 AM Editor

Pekanbaru|TribunX.id, Mereka semestinya mempertimbangkan dengan sangat serius alasan-alasan dalam eksepsi Jekson Sihombing. Bagaimana mungkin sebuah dakwaan yang mendasarkan diri pada pasal yang belum berlaku (temporalitas hukum yang kacau) bisa dianggap sah untuk menyeret seseorang ke kursi pesakitan?

“Hakim bukan sekadar corong undang-undang, apalagi corong dari dakwaan yang tidak cermat. Hakim harus menggunakan nuraninya untuk melihat bahwa Jekson Sihombing adalah aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang sedang dibungkam. Menolak eksepsi ini berarti memperpanjang penderitaan seorang pejuang kemanusiaan di dalam tahanan yang tidak layak. Saya mendesak Majelis Hakim untuk segera sadar dan membebaskan Jekson demi kehormatan institusi peradilan itu sendiri!” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Ketidakterbukaan dalam mempertimbangkan asas Lex Mitior (ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa) dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara dalam dakwaan JPU menunjukkan bahwa proses hukum ini tidak lagi tentang mencari kebenaran, melainkan tentang pembuktian kekuatan. Rakyat memantau, dan sejarah akan mencatat apakah para hakim di Pekanbaru memilih berdiri bersama keadilan atau menjadi bagian dari mesin kriminalisasi aktivis.

*Arrogansi Jaksa, Penegak Hukum atau Preman?*

Ketegangan tidak berakhir di ruang sidang. Usai persidangan, sebuah insiden memalukan terjadi di ruang tunggu pengadilan. Saat wartawan media LIDIK, Ansori, hendak melakukan konfirmasi kepada JPU Praboedy mengenai kondisi sel tahanan Jekson di Polda Riau, sang jaksa justru melakukan tindakan represif.

JPU Praboedy dilaporkan merampas ponsel wartawan secara paksa, yang berujung pada adu mulut hebat. Tindakan ini memicu kecaman luar biasa dari komunitas pers dan aktivis hukum. Wilson Lalengke secara khusus mengecam keras tindakan oknum jaksa tersebut yang dianggap telah mencederai kemerdekaan pers dan etika penegakan hukum.

“Sangat memalukan! Seorang jaksa yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum, justru bertindak seperti preman jalanan dengan merampas alat kerja jurnalis. Menghalangi peliputan dan menyita ponsel wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran berat terhadap UU Pers,” kecam Wilson Lalengke.

Lebih lanjut, tokoh HAM internasional itu menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh pihak kejaksaan terkait kondisi Jekson di tahanan. “Kenapa harus takut dengan pertanyaan wartawan? Kenapa ponsel harus dirampas? Ini mengindikasikan adanya ketidakterbukaan dan kemungkinan adanya praktik penyiksaan atau kondisi tidak manusiawi di sel Polda Riau yang ingin mereka tutup-tutupi dari publik,” ujarnya.

*Menanti Keadilan di Sidang Pembuktian*

Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas institusi peradilan di Riau. Dugaan adanya skenario untuk mempersulit posisi terdakwa dan pembungkaman terhadap pers hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata internasional.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak JPU. Publik kini menuntut keberanian hakim untuk bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi gerakan aktivis.

Sebagaimana ditekankan oleh Wilson Lalengke, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Masyarakat sipil menuntut agar proses hukum terhadap Jekson Sihombing dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi terhadap pers, dan yang paling utama, didasarkan pada nurani keadilan yang luhur.

Tidak hanya itu, dari kalangan aktivis senior Leo Siagian (74 th) menyebutkan, “Prof Mahfud MD yang mantan Menko Polhukam RI sudah lama menyebutkan bahwa selama 10 tahun Dinasti cawe-cawe berkuasa, Supremasi hukum di negeri ini bobrok dan amburadul”, tiru Leo mantan Aktivis eksponen angkatan ’66 itu.

“Para Aparat Penegak Hukum (APH) nya memakai sistem Industri Hukum, Maju tak gentar membela yang bayar, Wani piro?  yang salah bisa dibenarkan dan yang benar bisa saja disalahkan”, tambah Leo korwil Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) se-Jabodetabek.

“Makanya Polri berhasil jadi juara 1 Kepolisian Terkorup se-Asean dan Dinasti cawe-cawe, Jokowi berhasil jadi Finalis juara 3 tokoh Terkorup dan terjahat se-dunia versi OCCRP”, cetus Leo eks Wartawan istana era Orba itu.

“Sejak mengetahui hal tersebut, saya langsung membuat banyak postingan di medsos dengan judul “Bubarkan Polri” karena ada beberapa negara di dunia tanpa Polisi tapi warganya bisa hidup aman, nyaman, tertib dan tentram”, tandas Leo Siagian Ketum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page