Gawat..Di Kecamatan Muara Batangtoru Diduga Beroperasi Praktek Prostitusi Terorganisir.

Tapanuli Selatan]]TribunX.id. –
Di Kecamatan Muara Batangtoru diduga masih beroperasi praktek prostitusi yang di bungkus dengan modus pakter tuak.
Ironisnya praktek prostitusi tidak jauh dari lokasi Kantor camat Muara Batangtoru Tapanuli Selatan Sumut, serta berdekatan juga dengan pesantren.

Pantauan media bahwa caffe milik terduga inisial SR menyediakan puluhan kamar untuk melakukan praktek prostitusi.” Kalau mau ngamar disitu bayar Rp 50 dan untuk pelayannya bervariasi antara 200 hingga 300 RB pak” ungkap salah seorang pelanggan yang sudah pernah menginap bersama pelayan sex.

Kapolsek Batangtoru Iptu RN Tarigan saat dikonfirmasi media terkait hal tersebut, dalam keadaan sakit sedang berobat di Medan ” Maaf Bu saya dimedan salam rangka berobat agar koordinasi dengan Kanit Reskrim ya” saran Kapolsek Batangtoru via percakapan Wa, Senin 28/04/2025.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Kecamatan Muara Batangtoru adalah satu-satunya kecamatan yang masih belum bersih dari praktek prostitusi dan Perzinahan di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut.
UU perzinahan diatur dalam pasal 411 dan 412 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP).
Pasal 411 mengatur tindak pidana perzinahan, yang didefinisikan sebagai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri.
Serta pasal 412 mengatur tentang kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Mengingat tempat diduga praktek prostitusi ini sudah bertahun-tahun, seyogianya Aph harus bergerak cepat membubarkan kegiatan prostitusi dimaksud, Demi Kecamatan Muara Batangtoru yang bermadani.

(R)

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *