H-1 Pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Barito Utara Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 14:23 21 AM Editor

Barito Utara|TribunX.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, musnahkan surat suara lebih dan rusak, pada pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan bertempat di halaman Kantor KPU Muara Teweh, pada Selasa (05/08/2025).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan surat suara lebih dan rusak, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum, Drs. H. Ardian, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Polres Barito Utara, Bawaslu, Kejaksaan, Kesbangpol, serta undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pemusnahan surat suara ini tentunya ada di dalam ketentuan yaitu keputusan KPU-RI Nomor : 1519 Tahun 2024, dimana di dalam ketentuan tersebut, jika ada hasil sortir surat suara yang di lakukan oleh KPU dalam hal penyediaan logistik ada yang lebih atau rusak, maka yang lebih atau yang rusak tersebut H-1 pelaksanaan pemungutan suara harus dilakukan pemusnahan.

“Hal ini pun kita lakukan secara transfaran dalam artian surat suara kalau sudah di musnahkan semuanya, KPU Kabupaten Barito Utara tidak ada menyimpan lagi surat suara, terutama surat suara untuk pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati, karena semua surat suara sudah di distribusi ke TPS se-Barito Utara,”ujar Siska.

“Berdasarkan laporan dari kawan-kawan seketariat yang mana nanti surat suara yang akan kita musnahkan adalah, surat suara rusak ada 140 surat suara, surat suara yang baik/lebih yaitu ada 348 surat suara. Sehingga jumlah surat suara yang akan di musnahkan yaitu 488 surat suara. Dan nanti surat suara ini sebelum di musnahkan akan kita hitung bersama kembali,”Tutup Siska.

Selanjutnya di lakukan penghitungan surat suara yang akan di musnahkan, di saksikan oleh Bawaslu, Polres Barito Utara dan seluruh undangan yang hadir. Setelah pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Bawaslu dan Polres Barito Utara, menandatangani berita acara.
(Beni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page