Hujan interupsi di Rapat Paripurna ke – 8 Masa Persidangan III Tahun 2025, Dr .Ampera A.Y. Mebas : Gubernur Harus Hadir

Palangkaraya]]TribunX.id, Sidang paripurna ke – 8 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD provinsi Kalimantan Tengah di hujani interupsi dari Fraksi PDI Perjuangan . Dr .Ampera A.Y.Mebas selaku juru bicara fraksi PDI Perjuangan memprotes ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Tengah ataupun Wakil Gubernur
dalam rapat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD tahun 2024 lalu .

Dalam rapat tersebut hanya di hadiri oleh asisten bidang pemerintahan yang mewakili eksekutif .

” Ini menodai Marwah Dewan Perwakilan Rakyat sebagai fungsi pengawasan eksekutif . Gubernur atau Wakil gubernur mewakili harus hadir sebenarnya ” tegas Dr . Ampera A.Y. Mebas .

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

” Kami menolak membacakan pemandangan umum dan meminta rapat paripurna di tunda ke hari Selasa depan dan harus di hadiri Gubernur dan wakil gubernur ” ujar Ampera .

Di sisi lain pimpinan sidang selaku ketua DPRD provinsi Kalimantan Tengah , Drs .Arthon S. Dohong menolak untuk menunda sidang paripurna berkaitan jadwal masa persidangan yang padat dan menanti selanjutnya .

” Jika ditunda tentu akan mengganggu kinerja dewan sendiri dimana agenda kegiatan akan mundur sedemikian rupa dan tentu akan menumpuk ” tegas Arton S. Dohong , Ketua DPRD Provinsi Kalteng dan pimpinan sidang paripurna .

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *