Palangkaraya]]TribunX.id, Sidang paripurna ke – 8 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD provinsi Kalimantan Tengah di hujani interupsi dari Fraksi PDI Perjuangan . Dr .Ampera A.Y.Mebas selaku juru bicara fraksi PDI Perjuangan memprotes ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Tengah ataupun Wakil Gubernur
dalam rapat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD tahun 2024 lalu .
Dalam rapat tersebut hanya di hadiri oleh asisten bidang pemerintahan yang mewakili eksekutif .
” Ini menodai Marwah Dewan Perwakilan Rakyat sebagai fungsi pengawasan eksekutif . Gubernur atau Wakil gubernur mewakili harus hadir sebenarnya ” tegas Dr . Ampera A.Y. Mebas .
” Kami menolak membacakan pemandangan umum dan meminta rapat paripurna di tunda ke hari Selasa depan dan harus di hadiri Gubernur dan wakil gubernur ” ujar Ampera .
Di sisi lain pimpinan sidang selaku ketua DPRD provinsi Kalimantan Tengah , Drs .Arthon S. Dohong menolak untuk menunda sidang paripurna berkaitan jadwal masa persidangan yang padat dan menanti selanjutnya .
” Jika ditunda tentu akan mengganggu kinerja dewan sendiri dimana agenda kegiatan akan mundur sedemikian rupa dan tentu akan menumpuk ” tegas Arton S. Dohong , Ketua DPRD Provinsi Kalteng dan pimpinan sidang paripurna .












