IRT Nekat Selundupkan Sabu 11 Gram ke Lapas Gunungtua

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Mar 2026 10:11 37 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (41) yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara, akhirnya kandas. Barang haram jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam popok bayi saat ia hendak menjenguk suaminya, Sabtu (21/3/2026) siang.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ivan Robert Sitompul menjelaskan,

pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan ketatnya pemeriksaan oleh petugas Lapas Gunungtua.
Saat dilakukan pembongkaran secara teliti, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang kuat diduga sabu-sabu dengan total berat 11 gram. Untuk mengelabui petugas, belasan paket sabu tersebut dibalut rapi menggunakan lakban cokelat dan diselipkan ke dalam popok bayi.

Dari hasil interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diserahkan kepada suaminya, IJP, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di lapas tersebut. Mirisnya, aksi nekat sang istri ternyata diotaki langsung oleh IJP dari balik jeruji besi.

Sehari sebelum penangkapan, tepatnya Jumat (20/3/2026), IJP menghubungi F dan memerintahkannya untuk menjemput sabu yang telah ia pesan di luar.
Keesokan harinya, F mendapat arahan dari nomor telepon tak dikenal untuk mengambil “paket” tersebut di sekitar depan Kompi C Yonif 123.
“Di lokasi itu, seorang pria yang identitasnya masih kami buru menyerahkan popok bayi berisi sabu tersebut,”

Sebelumnya, Petugas keamanan lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, Sabtu (21/03/2026).
​Modus penyelundupan pelaku terbilang rapi.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkusan popok bayi (pampers). Namun, berkat ketelitian berlapis di area Pengamanan Pintu Utama (P2U), aksi tersebut berhasil dibongkar sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga, menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari kedisiplinan jajarannya dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan barang bawaan pengunjung.
​“Saat petugas menggeledah barang bawaan pengunjung tersebut dengan teliti, ditemukan benda mencurigakan berupa bungkusan kecil yang dikemas di dalam popok bayi. Setelah dibongkar, terdapat plastik klip berisi kristal putih yang kuat dugaan adalah sabu,” ungkap Japaruddin.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page