Kejagung Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban KSP Indosurya Tahap I, 3.317 Korban Terverifikasi

waktu baca 4 menit
Rabu, 21 Okt 2026 06:02 20 AM Editor

JAKARTA|TRIBUNX.ID, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I senilai Rp229.428.515.741 atau sekitar Rp229,4 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.

Penyaluran dana ini merupakan upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil penyitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dana akan disalurkan secara proporsional kepada pihak yang berhak melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dana Pemulihan Berasal dari Uang dan Hasil Lelang Aset

Total dana pemulihan kerugian korban KSP Indosurya Tahap I sebesar Rp229,4 miliar tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dana tersebut berasal dari uang yang diamankan dan hasil lelang sejumlah aset terkait perkara.

Adapun rincian dana pemulihan tersebut meliputi:

1. Uang rupiah sebesar Rp39.601.549.009.
2. Uang dolar Amerika Serikat sebesar USD896.988,43 yang telah ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732.
3. Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat sebesar Rp10.404.174.000.
4. Hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yakni Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital, sebesar Rp129.176.107.000.
5. Hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, sebesar Rp34.410.355.000.

Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset agar hasil penanganan perkara dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban.

Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Hak Korban sebagai Prioritas

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa perkara gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan hak-hak korban yang mengalami kerugian finansial.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujar Patris.

Ia menegaskan, pengembalian aset kepada korban merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.

Sebanyak 3.317 Korban Dinyatakan Memenuhi Verifikasi

Sebelum penyaluran dana dilakukan, LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi korban KSP Indosurya.

Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, kemudian diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penghitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diterima dalam proses pemulihan. Total kerugian yang tercatat dari para korban tersebut mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.

Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa dana yang disalurkan pada Tahap I masih merupakan bagian dari proses pemulihan yang lebih luas. Penyaluran dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh LPSK dan ketentuan yang berlaku.

Sinergi Kejaksaan dan LPSK dalam Penyaluran Dana

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Proses tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dan LPSK untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Landasan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset tercantum dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Pemulihan Aset Indosurya Masih Berlanjut

Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan terus berupaya menyelesaikan pemulihan aset lainnya yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

Aset yang masih menjadi bagian dari proses tersebut meliputi tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Patris menegaskan bahwa penyaluran dana Tahap I belum sebanding dengan total kerugian yang dialami korban. Meski demikian, langkah tersebut menjadi bagian konkret dari proses pengembalian hak korban secara bertahap.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap pemulihan kerugian korban KSP Indosurya dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyaluran dana Tahap I juga menjadi bentuk transparansi dalam pengelolaan aset hasil perkara sekaligus komitmen untuk memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat yang dirugikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page