Kemenkum Jambi Dampingi Pemkot Unggah Data IRH, Dorong Regulasi Daerah Lebih Rapi dan Responsif

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Agu 2025 11:46 20 Kustiawan

Jambi]]TribunX.id, Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum di daerah mendapatkan penguatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Provinsi Jambi. Lewat kegiatan Fasilitasi Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), tim dari Kemenkum Jambi turun langsung memberikan asistensi kepada jajaran Pemkot Jambi, Senin (04/08/2025).

Kegiatan ini digelar di Ruang Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Gedung Siginjai Lantai 3, Balai Kota Jambi. Fokus utamanya adalah membantu proses unggah dokumen pendukung yang menjadi bagian dari penilaian IRH nasional tahun 2025. IRH sendiri merupakan instrumen evaluasi yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip reformasi hukum dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam penyusunan regulasi, proses perizinan, hingga pelayanan publik.

Sesi dibuka dengan koordinasi awal bersama Bagian Hukum Setda, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dan indikator penilaian IRH oleh Tim Kanwil Kemenkum Jambi. Setelah itu, para operator dan pejabat terkait mendapatkan pendampingan langsung untuk proses unggah dokumen ke sistem pusat.

“Kami hadir bukan hanya untuk membantu teknis unggah data, tapi juga memastikan bahwa substansi dari dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan arah reformasi hukum nasional. Ini penting agar reformasi bukan hanya sekadar formalitas, tapi betul-betul dirasakan masyarakat,” jelas Fictor, anggota tim fasilitator dari Kanwil Kemenkum Jambi.

Dari hasil kegiatan ini, tercatat sebanyak 12 dari 15 indikator telah dipenuhi dengan dokumen lengkap dan sesuai format. Tiga indikator lainnya masih dalam proses perbaikan, terutama yang berkaitan dengan pemetaan regulasi dan evaluasi kebijakan hukum daerah.

Pemkot Jambi, melalui Bagian Hukum, menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan sisa indikator tersebut sebelum minggu kedua bulan Agustus 2025, sesuai tenggat waktu nasional yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini juga menjadi simbol nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang lebih tertib, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi hukum tak lagi hanya menjadi agenda nasional di atas kertas, tetapi bergerak konkret hingga ke ruang kerja daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page