TAPANULI SELATAN}}TribunX.id,
Kepala Desa Hapesong Baru Zulkarnaen Siregar Kebal Hukum telah Blokir nomor Saat di Komfirmasi Awak media, terkait pembangunan Sumber air bersih yang berada di dusun Suka Maju Desa Hapesong Baru kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan
Ini lah yang telah kami Komfirmasikan kepada kepala desa Hapesong Baru, sesuai diatur dalam undang undang(UU) Desa dan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
Undang undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Namun tindakan pihak kepala desa hal tidak wajar atau tidak paham dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Awak media Komfirmasi terkait pembangunan atau pemeliharaan sumber air bersih yang berada di dusun suka maju Desa Hapesong Baru bersumber dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2023-2024 anggaran mencapai Ratusan juta
Rp 128.005.000
Rp 217.000.000.
Pada tahun 2024 dengan judul sama yaitu sumber air bersih paku anggaran
Rp 68.275.000
Dalam pantauan Tim Awak media pada hari Rabu 23/04/2025
Bahwa pembangunan air bersih tersebut sangat tidak layak dengan adanya aliran air sangat keru atau dikatakan kusam,
Awak media pun Komfirmasi melalui via WhatsApp ke kepala desa Hapesong Baru cetak dua setelah itu coba kembali ternyata nomor awak media pun blokir kepala desa tersebut.
(Rahim)












