( Oleh: Leo Siagian )
✔️Mantan Wartawan Istana Orde Baru
✔️Mantan Aktivis Eksponen Angkatan ’66
✔️Ketua Korwil GJL ( Gerakan Jalan Lurus ) se- Jabodetabek
✔️Ketua Umum FJPK ( Forum Jurnalis Peduli Keadilan )
JAKARTA|TribunX.id, Ketika Aktivis diserang, ketika suara kritis dibungkam, saat itulah kita tahu ada yang gagal di negara ini. Dimana hak rakyat diabaikan demi kepentingan pribadi, meskipun keadilan tampak hilang.
Prabowo Subianto bukan orang hukum, jadi beliau tidak mampu memperbaiki supremasi hukum di negeri ini. Begitu juga Jokowi si tukang kayu, yang selama 10 tahun belakangan ini justru supremasi hukum di negeri ini sudah diobok-obok oleh rezim Dinasti Cawe-cawe, Hukum dijadikan industri, maju tak gentar, membela yang bayar, Wani Piro.?!
Sedangkan PKI pun dibilang sebagai korban pelanggaran HAM, bahkan negara RI harus meminta maaf dan menyantuni anak2 PKI.
Sebagai Presiden RI, Prabowo lah orang yang paling bertanggung-jawab atas penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. Dan kita anak bangsa wajib mengritik dan mengawasi kinerja birokrasi.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo seharusnya segera melakukan seminar nasional, bertema ; “Penegakan Hukum Berdasarkan Pancasila” yang diikuti oleh para Pakar Hukum, para Tokoh masyarakat dan para Generasi muda anak bangsa ini.
Sejalan dengan KUHP dan KUHAP yang baru, jangan lah sampai terjadi lagi kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum terhadap warga anak bangsa. Kriminalisasi itu adalah tindakan biadab yang justru seringkali dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, Hakim).
“Yang Benar bisa Disalahkan, yang Salah pun bisa saja Dibenarkan”, Sehingga banyak sekali orang dipenjara, tapi dia tak melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan kepada dirinya.
Para aparat penegak hukum harus mampu berjalan di atas kebenaran dan keadilan.
Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah. Prinsip itu yang harus dipegang teguh oleh para Aparat Penegak Hukum. Kriminalisasi itu bukan hanya terjadi kepada rakyat kecil saja tapi Prof, DR, Pengacara dan Jenderal pun bisa saja dikriminalisasi.
Kriminalisasi adalah tindakan biadab para oknum aparat.












