Ketua KPU Barito Utara Resmi Membuka Kegiatan Uji Publik Data Pemilih dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanan PSU

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Mar 2025 23:23 28 AM Editor

Barito Utara]]TribunX.id, Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas sengketa Pilkada di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang lalu,Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS, yaitu TPS-04 Desa Malawaken, kecamatan Teweh Baru dan TPS-01 Kelurahan Melayu Kecamaran Teweh Tengah.

Terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU,KPU Barito utara menggelar giat uji data publik pemilih dan sosialisasi persiapan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan MK.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari secara resmi membuka kegiatan sosialisasi, bertempat di MI Islamiyah, Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu(16/03/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU beserta jajaran, Anggota KPPS TPS-01 Kelurahan Melayu, Ketua RT.01 dan Ketua RT.02 kelurahan Melayu,Tokoh masyarakat, serta Warga masyarakat RT.01 dan 02 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Dalam sambutannya Ketua KPU Barito Utara menyampaikan, “kegiatan sosialisasi untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan MK, tentunya Bapak-Ibu sudah mengetahui bahwa untuk TPS-01 Kelurahan Melayu ini harus diulang pemungutan suaranya, saya meyakini bahwa tidak semuanya kesalahan KPPS kita, karena ada unsur-unsur selain KPPS kita yang melaksanakannya”.

“Jadi disini kami akan menyampaikan bagaimana caranya di Tanggal 22 maret 2025 nanti pencoblosannya. Apakah sama seperti sebelumnya atau ada perubahan, atau misalnya yang kemaren ada yang golput, setelah itu apakah boleh atau tidak mencoblos, padahal mempunyai hak piih di TPS-01.Nanti disampaikan saja kepada pemberi materi”, ujar Siska Dewi Lestari.

“Saya meyakini juga warga masyarakat disini menginginkan pemimpin yang terbaik, pemimpin yang nantinya bisa memajukan Barito Utara, pemimpin yang juga bisa merakyat, pemimpin yang juga bisa memikirkan warga masyarakat, terutama yang dibawah.

Jadi saya berharap kepada warga masyarakat jangan sampai tidak datang untuk memberikan suara ke-TPS, karena satu suara itu sangat berarti untuk menentukan siapa yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati kita”, kata siska.

Dijelaskannya “juga bahwa PSU ini hanya memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk itu hanya menggunakan satu surat suara”.

“Tentukanlah pilihan sesuai hati nurani, tidak ada yang boleh mengintimidasi dalam memberikan hak pilih yang dijaga oleh Negara, jadi tidak perlu takut dalam memberikan hak pilihnya.PSU ini bukan hanya tugas KPU saja, tetapi tugas dan tanggung jawab kita bersama, supaya tingkat partisifasi kita bagus, marilah kita datang ke TPS untuk memberikan hak pilih”, ujar siska.

Ketua KPU juga mengingatkan bahwa hanya dua TPS saja yang akan jadi penentu, ia berharap pada saat PSU nanti bisa berjalan dengan lancar dan berharap juga kepada Ketua RT bisa mendorong masyarakatnya untuk datang memilih ke TPS.

“Jangan sampai berkurang tingkat partisifasi kita disini, untuk memilih pemimpin kita lima tahun ke depan”, tutup siska Dewi Lestari.

Selanjutnya Pemateri Roya Izmi Fitrianti menjelaskan tata cara memberikan hak pilih pada saat PSU nanti, diselingi dengan tanya jawab dengan warga masyarakat lingkup RT.01 dan RT.02 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, yang nantinya akan memberikan hak pilihnya di TPS-01.

(Beni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page