Barito Utara|TribunX.id, Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah. Menyampaikan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial saat ini. Mengenai lahan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Nusa Persada Resources ( NPR).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan warga di Desa Muara Pari pada tanggal 24 September 2026.
Pernyataan sikap ini dibuat atas beredar nya di flat form media sosial atas tudingan yang membuat gerah warga desa Muara Pari.
Berikut adalah petikan yang dikutip dari pernyataan sikap warga Desa Muara Pari sebagai penerima hak kelola atas lahan seluas 190 hektare dalam IUP PT. NPR wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei:
Muara Pari, tanggal 24-09-2026.
” Kami masyarakat warga Desa Muara Pari penerima hak kelola atas tanah seluas 140 dan 190 hektare dalam IUP PT.NPR wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei.”
Klarifikasi atas tuduhan Sdr. Jhon Kenedy Ketua LPKP yang beredar di media sosial Facebook.
1.Kami masyarakat penerima tali asih berjumlah 84 KK menolak atas tuduhan merampas milik orang lain di atas izin IUP PT. NPR di luasan 190 hektare wilayah Desa Muara Pari, itu sah milik warga Muara Pari sebagai pengelola lahan.
2.Kami warga masyarakat penerima tali asih hak kelola menolak keras atas tuduhan Sdr. Jhon Kenedy Ketua LPKP kepada Kepala Desa Muara Pari merampas dana tali asih sebesar Rp2.137.500.000, melainkan adalah Bapak Mukti Ali mewakili menerima dana dimaksud berdasarkan surat kuasa.
Pengelolaan Milik Warga.
3.Kami masyarakat pemilik hak kelola menyampaikan bahwa dana tali asih dari PT. NPR dalam luasan 190 hektare yang diterima Kades Muara Pari sudah disalurkan dan sudah kami terima.
4.Kami warga Muara Pari mengingatkan bahwa atas tuduhan yang beredar di media sosial dengan narasi tuduhan merampas hak orang lain itu sangat tidak benar. Bahwa sebaliknya Sdr. Jhon Kenedy yang berupaya menghilangkan hak warga Muara Pari, telah menyerobot hak kami di atas luasan 140 hektare. Sdr. disebut sebagai penerima kuasa, selebihnya mengaku sebagai pemilik kelola.
5. Sebagai bentuk protes penolakan atas segala tuduhan terhadap warga Muara Pari, maka sejak audiensi ini kami mengimbau kepada Sdr. Agar menahan diri segera mundur dari lahan masyarakat Desa Muara Pari di areal kerja PT. NPR.
“Muara Pari Tidak Mundur, Muara Pari Tetap Maju.”
Menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut, warga juga melampirkan dokumen pendukung sebagai dasar klarifikasi:
1. Surat Kuasa tanggal 25 Maret 2025, dari Iyik Bin Durahman dan Ani Sukma, warga RT 03 Desa Muara Pari, kepada Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari sebagai penerima kuasa untuk menerima dan menyalurkan dana tali asih dari PT NPR. Surat kuasa tersebut merujuk pada SKT Adat Hutan Hinduman tanggal 9 Juli 2002 dan Berita Acara Rapat Desa No.141/02/BA/PEM/DS-MP/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
2. Data penerima tali asih, segmen IPPKH 140, dari Kepala Desa Muara Pari, menurut Kepala desa Muara Pari data tersebut diperoleh dari Manajemen PT. NPR. Data tersebut mencatat sejumlah nama pemilik bidang pada Zone Area IPPKH 1 dan 2 dengan status _Processed_ dengan total luasan 1.435.655 m2.
Kepala desa Muara Pari, Mukti Ali, mengatakan, ” Bahwa berdasarkan data yang kami terima, dan faktanya adalah warga desa Muara Pari tidak pernah menerima tali asih pada segmen IPPKH 140 hektar, melainkan ada segelintir oknum yang menerima dana tali asih tersebut, ” tandas Kepala Desa Muara Pari.
” Mengenai segmen IPPKH 190 ha, tali asih tersebut pun berbagi, berdasarkan kesepakatan dua desa, dengan komposisi adalah desa Muara Pari dan desa Karendan, yaitu 45 persen desa Muara Pari dan 55 persen desa Karendan, dari nilai tali asih yang ada, dan sudah clear dengan desa Karendan, ” tutupnya.
Warga Desa Muara Pari menyampaikan bahwa pernyataan sikap dan klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar di kalangan Publik.(Tim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar