Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) Desak KPK Periksa Sumail Abdullah Dugaan Korupsi

Jakarta|TribunX.id, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sebagai upaya strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional, memperkuat peran petani, dan memperbaiki infrastruktur irigasi pedesaan, (12/8/2025).

Program ini dilaksanakan secara padat karya tunai, memberdayakan kelompok petani dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier secara swakelola langsung oleh masyarakat.

Namun dalam pelaksanaan proyek ini yang dimana didaerah Banyuaangi,Situbondo ,Bondowoso. Berdssarkan temuan m-temuan yang kemudian dianalisa dan diamati dan ditemukan beberapa indikasi yang kami menduga mengarah kepada penyimpangan dan praktek korupsi yang melibatkan jaringan internal politik partai tertentu (GERINDRA) dan keterlibatan seorang Anggotan DPR RI Sumail Abdullah sebagai pengusul dari program pokok fikiran (Pokir).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) menyampaikan keperihatinan mendalam dan menyerukan dilakukannya penyelidikan atas digaan keterlibatan Sumail Abdullah, Anggota DPR RI Komisi I
dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dalam dugaan kasus korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang terjadi di kabupaten Banyuwangi,Situbondo,Bondowoso.

Dugaan Korupsi dan Mark Up Anggaran
• Jual-beli lokasi pengerjaan, bukan area di dapil legislator, dengan imbalan fee sekitar 15 % – 30%.

• Dugaan pemotongan anggaran sebesar 5 % melalui Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) .

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

• Pengurangan volume pekerjaan, pengerjaan tidak sesuai juknis, serta nota pembelian material yang diduga palsu .

Dugaaan Pelanggaran Hukum,
Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (SKM-AK)menilai bahwa dugaaan Mark up dana pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
layak ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik berdasarkan .

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

1. Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo, UU NO . 20 Tahun 201 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya,
a. Pasal : Tindakan memperkaya diri sendiri /irang lain yang merugikan negara.
b. Pasal 3 : penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri /orang lain.

2. Kode etik anggota DPR RI : mengharuskan anggota okumtive menjunjung tinggi integritas etika hukum , dan kepatuhan hukum

Tuntutan Resmi Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara

1. Mendesak Ketum GERINDRA Bapak Prabowo Subianto Untuk segera pecat dan PAW Sumail Abdullah dari keanggotaan DPR RI atas dugaan korupsi pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) khusus nya daerah Kabupaten Banyuawangi,Situbondo,Bondowoso.

2. Mendesak DPP GERINDRA untuk melaporkan Sumail Abdullah ke Aparat Penegak
Hukum (APH) atas dugaan korupsi pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) didaerah kabupaten Banyuwangi,SItubondo , Bondowoso serta membentuk tim untuk mengaudit setiap proyek pengerjaan atas inisiatif Sumail Abdullah .

3.Mendesak KPK RI untuk segera memeriksa Sumail Abdullah anggota DPRRI komisi I yang diduga korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) khusunya di daerah di Kabupaten Banyuwangi,Situbondo,Bondowoso.

Pernyataan Sikap Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN )

Negara tidak boleh membiarkan wakil rakyat yang diduga terlibat dalam praktek korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) , ikut duduk diparlemen dan duduk menentukan kebijakan negara . Ini bukan soal pelanggaran hukum,keadilan ,Integritas dan amanah Konsititusi.

koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) , menilai bahwa keberadaan individu seperti Sumail Abdullah dilembaga legislatif pusat tepatnya di komisi I , mencerminkan kelemahan dan sistem seleksi politik yang tidak berbasis pada rekam jejak serta etika publik .

Dugaan korupsi terhadap Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) , yang sejatinya dipergunakan untuk bagaimna upaya strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional, memperkuat peran petani, dan memperbaiki infrastruktur irigasi pedesaan. sebaliknya dijadikan sebagai transaksi kekuasaan yang menguntungkan oknum pihak tertentu .

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menolak semua bentuk pembiaran terhadap praktik impunitas politik.
Kami menegaskan kekuasaan yang tidak disertai integrits adalah kekuasaan yang membahayakan bangsa.

Kami , mahasiswa dan pemuda indonesia menolak untuk diam,kami akan terus bersuara,bergerak dan menuntut pembersihan institusi negara dari aktor-aktor yang dihadapkan dugaan kejahatan keuangan publik.

Turunkan Sumail Abdullah dari anggota DPR RI !
Usut dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) !
Cabut mandat politik dari mereka yang mengkhianati amanah takyat dan demokrasi!

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *