Korwil GJL Leo Siagian: Kantor HAM Harus Diadakan Diseluruh Instansi, Masyarakat Jangan Dipersulit !

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Okt 2024 02:04 13 AM Editor

JAKARTA]]TribunX.id Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia, Selasa (22/10/2024).

membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dengan membentuk kerja sama yang solid.

Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek (GJL) Leo Siagian menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah, anggota DPR RI dan Menteri yang baru di era pemerintahan Prabowo-Gibran, “pemantauan HAM itu harus ada kantornya di seluruh Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, begitu juga di Kejaksaan dan Pengadilan”, tegasnya.

“Petugas HAM-nya juga harus tanggap dan peduli atas keluhan warga masyarakat yang sering dipersulit di instansi pemerintahan khususnya di bidang pelayanan masyarakat”, ungkapnya.

“Apalagi para pejabat di negeri ini masih banyak yang tertutup, tidak transparan dan sangat jarang mau menerima konfirmasi dari pihak Pers maupun dari LSM”, ujarnya.

Eks Aktivis Exponen ’66 menerangkan, “Masyarakat atau sekelompok organisasi adalah sebagai pengontrol sosial ditengah kinerja para pejabat, sebab pejabat yang sudah disumpahi wajib melayani masyarakat sesuai amanat Undang-undang”, terang Leo.

“Pengawasan masyarakat ini bukan merupakan suatu aktivitas tanpa dasar melainkan peraturan perundangan menjamin bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, baik dilakukan secara perorangan maupun secara berkelompok”, ujar Leo.

“Ini ada payung hukumnya, yang melandasinya adalah Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam pasal 9 Keppres Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan juncto UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, rincinya.

“Namun sekali lagi saya menyampaikan sebagai rekomendasi, “penting adanya kantor HAM tiap instansi, kepada pemerintah dan DPR, yakni pertama, agar bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, dan para pemangku kepentingan antara masyarakat dan lembaga organisasi dalam untuk meningkatkan pemajuan dan penegakan HAM, terutama dalam pelayanan masyarakat tidak ada lagi mempersulit ketika masyarakat atau sekelompok organisasi/LSM maupun PERS hendak bertemu Pejabat tertentu sebagai Pelayan masyarakat”, tandas Leo. (Js)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page