KPU Barito Utara Gelar Rakor, Sosialisasi Pencalonan dan Tahapan PSU

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Mei 2025 23:03 23 AM Editor

Barito Utara]]TribunX.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU), bertempat di Gedung Pertemuan Balai Antang Muara Teweh, Minggu(25/05/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU-RI, Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, DwiSwasono dan H Harlmail Ibrahim, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Everedy Noor, Ketua DPRD Barito Utara, Hj.Mery Rukhaini, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 MTW, Partai Politik (Parpol) pengusung, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua KPU Barito Utara mengatakan, “hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, telah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang secara tegas menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di seluruh Wilayah Kabupaten Barito Utara, yakni di 270 TPS.
Ini merupakan PSU Kedua setelah sebelumnya kami melaksanakan PSU di Dua TPS”ujarnya.

“Sebagai tindak lanjut awal, kami menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi pada hari ini untuk memastikan seluruh pihak memahami tahapan dan teknis pelaksanaan PSU”kata Siska.

“Perlu kami sampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, suka tidak suka, mau tidak mau, ini adalah kewajiban konstitusional yang harus kita laksanakan dengan tenggang waktu maksimal 90 (Sembilan Puluh) hari. Maka dari itu waktu yang tersedia sangat terbatas”jelasnya.

Ketua KPU berharap kejadian yang lalu tidak terulang kembali, PSU ini menjadi perhatian Nasional dan menjadi pelajaran bagi kita semua ke depan. kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada, bukan hanya tugas KPU semata.

Siska berharap peran serta pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, aparat pengawas, pihak keamanan, dan terutama Masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mensukseskan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Mari kita bersinergi, bekerja sesuai aturan dan memberikan yang terbaik, agar lahir pimpinan yang amanah dan terbaik untuk Kabupaten Barito Utara”tegas Siska.

Anggota KPU-RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, dalam sambutannya menyampaikan pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi Demokrasi Indonesia, khususnya bagi Kabupaten Barito Utara, kita semua tahu bahwa MK diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dasar dalam pasal 24c ayat 1, untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada dan putusannya, telah diputuskan. Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025″ujarnya.

“Putusan ini tidak hanya penting bagi Masyarakat Barito Utara, tetapi juga bagi Masyarakat Indonesia, sehingga saya melihat keputusan ini dalam perspektif yang positif, dimana MK memberikan kesempatan kepada Masyarakat Barito Utara untuk bisa membuktikan Pilkadanya adalah Pilkada yang berintegritas, saya yakin kita semua sudah paham konstruksi putusan tersebuta” kata Idham.

Idham Holik juga menjelaskan baru pertama kali dalam Pilkada serentak Indonesia yang seluruh pasangan calonnya didiskualifikasi.
Pencalonan di beberapa tempat, hanya calon atau pasangan calon dan tidak seluruh pasangan calon yang didiskualifikasi.

“Maka dengan itu MK memberikan perintah kepada kami, khususnya KPU Barito Utara, untuk menyelesaikan tahapan ini dalam rentang waktu 90 hari. kemarin kami juga sudah rapat koordinasi di Jakarta, membahas rancangan tahapan dan jadwal yang akan segera di tetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara”jelasnya.

“khusus untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 06 Agustus 2025, mengapa dipilih hari Rabu, karena kami mempertimbangkan Hak Pemilih secara keseluruhan, karena di hari sabtu, di beberapa tempat ada beberapa umat beragama yang pada hari sabtu tidak bisa mengikuti kegiatan pemungutan suara kerena di hari tersebut menjalankan ibadah. Ini yang menjadi pertimbangan kami sehingga merancang hari pemungutan suara, Rabu 06 Agustus 2025”.

“Karena PSU di Kabupaten Barito Utara ini adalah PSU secara keseluruhan, sehingga kami harus memperhatikan keterpenuhan Hak untuk memilih dari seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Barito Utara” kata Idham Holik. (Beni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page