KRYD Berantas Sarang Narkoba, Polres Batang Hari Amankan 6 Orang, Sita Sabu dan 18 Pil Ekstasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 13:20 30 Kustiawan

BATANG HARI | tribunX.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (15/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi di dua kecamatan dan tiga desa. Hasilnya, enam orang diamankan, terdiri dari lima orang di Desa Pompa Air dan satu orang di Desa Malapari.

Di Desa Pompa Air, petugas mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas terkait narkotika. Berdasarkan informasi awal, satu orang diduga berperan sebagai bandar, satu orang diduga sebagai kurir, sedangkan tiga orang lainnya diduga sebagai pengguna.

Peran masing-masing masih akan dipastikan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.

Sementara itu, saat menyisir Desa Sungai Baung, petugas tidak menemukan orang maupun barang bukti narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Desa Malapari dan mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian narkotika. Temuan ini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan aktivitas transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari rangkaian KRYD tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu yang diduga siap edar, 18 butir pil yang diduga ekstasi, serta dua paket sabu lainnya dengan ukuran berbeda.

Rincian total barang bukti tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.

Ia menjelaskan bahwa KRYD pemberantasan sarang narkoba tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kami tidak pernah memberikan ruang untuk narkoba di Polres Batang Hari. Narkoba ini adalah penghancur generasi bangsa dan harus diberantas,” tegas AKP Saprizal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia berharap para pengguna narkotika dapat menghentikan penyalahgunaan narkoba dan tidak kembali terjerumus dalam aktivitas tersebut.

Penindakan di Desa Malapari mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah tersebut menjadi awal terciptanya lingkungan desa yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami masyarakat Desa Malapari mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba Polres Batang Hari atas penangkapan ini. Harapan kami ke depan, Desa Malapari bisa bersih dari narkoba dan para pengguna narkoba bisa sadar, insaf, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap salah seorang warga Desa Malapari.

Menurut warga, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga keluarga.

Masyarakat berharap kegiatan pemberantasan narkotika dilakukan secara berkelanjutan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba, serta siapa pun yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan dalam KRYD ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari.

Selain mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, penyidik diharapkan dapat mendalami asal-usul barang bukti, menelusuri kemungkinan jaringan pemasok, serta mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan.

Hingga berita ini disusun, perkembangan penyidikan dan status hukum keenam orang yang diamankan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. (DA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page