LSM BRANTAS Desak Penegakan Hukum Terhadap PT Manggala Alam Lestari Terkait Reklamasi Tambang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 09:02 30 AM Editor

Palembang]]TribunX.id, Ketua DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan, Isfa Rozi Pebri, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan tambang PT Manggala Alam Lestari (PT MAL) yang diduga tidak menjalankan kewajiban reklamasi bekas galian tambang.

Menurut Isfa, kelalaian reklamasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, bahkan bisa mengancam keselamatan warga.

“Kami mendesak APH, DLH/BPLH, dan Dinas ESDM Sumsel agar segera menindak tegas PT MAL. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Isfa dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Isfa menyebutkan bahwa kewajiban reklamasi pasca-tambang telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang melakukan kegiatan tanpa izin atau tidak melakukan reklamasi.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116 memberikan sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar bagi pelanggar izin lingkungan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang Pasal 37 mengatur sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.

“Regulasinya jelas. Tapi kenapa penegakannya lemah? Seolah ada pembiaran. Kami minta tindakan tegas segera dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin, Rahmat Lubis, mengungkapkan bahwa PT MAL telah dua kali mangkir dari undangan mediasi yang dilayangkan oleh Kepala Desa Kali Berau.

“Sikap perusahaan sangat tidak kooperatif. Mereka sudah dua kali tidak hadir memenuhi undangan. Ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap aparat desa dan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.

LSM BRANTAS berharap aparat terkait segera turun tangan dan menindak perusahaan yang dianggap abai terhadap tanggung jawab lingkungan dan sosial.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page