JAKARTA]]TribunX.id, Mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa pilkada 2024 yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, Rabu (5/2/2025).
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Kabupaten Tambrauw diajukan oleh 3 Pemohon yakni Ir. Saparuddin dari Lembaga Pemantau dalam perkara Nomor 241/PHP-BUP/XXIII/2025,
Pasangan calon nomor urut 1 (Yohanes Yembra dan Petrus Yewen) dalam Perkara Nomor 215,
Pasangan calon nomor Urut 3 (Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar) dalam Perkara 231.
Perkara 241 gugur karena dicabut permohonannya, sedangkan perkara nomor 215 dan 231 gugur (Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima) pada putusan dismissal pada tanggal 5 Februari.
Alasan permohonan permohonan tidak dapat diterima, “karena permohonan pemohon dianggap Kabur (obscur libel), tiga permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, maka menurut MK permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum (Legal Standing)”, tutur Kuasa Hukum pihak terkait Hendra Jamlaay, S.H.,
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Yeskiel Yesnath dan Paulus Ajambuani (YESPAS)
Pasangan Calon Nomor Urut 2 itu.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar