Notaris SMDY Bakal Dilaporkan Ke DKN & Menkumham Diduga Keluarkan AJB Rekayasa

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 04:34 28 AM Editor

Muara bungo|TribunX.id, Sinar Toba Lubis, S.H., rencanakan segera melaporkan NOTARIS PPAT insial SMDY  yang berlamat di desa Sungai pinang kecamatan Taman agung Kab. Bungo , Provinsi Jambi, pada Jumat (6/03/2026).

Laporan di maksud akan di sampaikan ke Dewan kehormatan Notaris ( DKN) dan ke MEN KUMHAM ,karena diduga terjadi penyimpangan oleh notaris SMDY diduga telah mengeluarkan surat akta Jual beli rumah di komplek skip atas nama alm Safran suami dari Nuraini tanpa ijin ahli waris.

Notaris SMDY mengeluarkan surat AJB dengan dugaan rekayas karena tidak ada ijin ahli waris tidak sesuai etik notaris atau aturan notaris PPAT ,sebab SMDY tidak turun ke lokasi namun menyuruh orang untuk surveytanah dan rumah yang AJB nya akan di keluarkan oleh notaris untuk balik nama.

SMDY perintahkan orang lain, ini jelas melangkahi aturan di PPAT yang berlaku.

Penerbitan surat sebidang tanah dan bangunan rumah tidak di ketahui dan tidak ada ijin atau tanda tangan dari ahli waris atas nama almarhum Safran suami Nuraini untuk beralih nama dari alm Safran ke Sadriyanto.

Ahli waris Nuraini bersama 3 Putra putri nya dari almarhum suaminya Safran kepada awak media pada tanggal 4 Februari 2026, di kediaman nya di Sungai Pinang , mereka mengaku keberatan dan menuntut peralihan nama dan hak di sertipikat atas nama Safran ke Sadriyanto, karena ahli waris menyebut tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli rumah dalam bentuk apapun di notaris Sungai Pinang, Muara Bungo.

Sementara Safran meninggal di tahun 2016, terjadi transaksi AJB di tahun 2017, satu tahun sesudah Safran meninggal menurut keterangan istrinya dan keterangan anak anak nya, bahwa tidak pernah melakukan transaksi jual beli apapun di masa hidup alm Safran.

Advokat Sunar Toba Lubis, S.H berikan solusi untuk berdamai antara pelaku dan pihak korban namun niat yang diupayakan oleh Sunar Toba Lubis, S.H melalui awak media tidak berhasil dan Notaris SMDY tidak mau me nanggapi secara serius ajakan damai tersebut.

Niat baik Advokat Sinar Toba Lubis, S.H tidak di respon oleh SMDY, akhirnya advokat Sinar Toba Lubis mengurungkan niatnya dan ia menyatakan akan segera bersurat untuk melaporkan notaris tersebut ke DKN dan MEN KUMHAM di Jakarta, sambil menunggu putusan pengadilan Negeri Bungo.

Sebab masalah itu telah berproses dan bersidang beberapa kali di Pengadilan Negeri Bungo, provinsi Jambi.

Upaya komunikasi untuk damai berulang kali telah diupayakan oleh pihak korban yang di percayakan kepada awak media tetapi SMDY, tidak merespon dengan baik, selain hanya menjawab ya,,ya,,ya,, tetapi tidak ada realisasi.

Hingga berita ini di terbit kan, SMDY meski di hubungi berulang kali , tetap tidak menunjukan reaksi atau komentar terkait dugaan AJB yang di duga di rekayasa.

SMDY anggap sepele dan anggap tak ada masalah atas surat AJB yang dikeluarkannya.

SMDY lupa sanksi UU ppasal 84 Nomor 2 tahun 20014 tentang Perubahan dari UU No 30 tahun 2004, kemudian pasal 264 KUHP , tentang sanksi berat bagi petugas PPAT di anggapnya tidak berlaku padahal seharusnya UU tersebut wajib di jadikan barometer yang wajib untuk di pahami dan di perhatikan oleh para pejabat. PPAT. (LS/TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page