Pasca Vonis Tuntutan JS, Data Investigasi Laporan Korupsi PETIR Akan Dimusnahkan, Leo Siagian: Saya Akan Temui Presiden!

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Mar 2026 05:20 30 AM Editor

PEKANBARU|TribunX.id, JPU menuntut Jekson Sihombing 7 tahun penjara, namun Hakim menjatuhi Hukuman 6 tahun penjara.

Anehnya lagi, Jaksa dan Hakim justru berpandangan sama terkait berkas milik PETIR agar di musnahkan.

“Saya heran, semua data milik PETIR yang disita pihak Polda, keseluruhan nya data dugaan korupsi yang dapat merugikan negara tapi JPU dan hakim ingin memusnahkannya, ini ada apa?”, tanya Berti Plt Ketum PETIR itu.

Dugaan pemerasan terlalu tinggi jika dihukum 6 tahun.
Barang bukti mestinya tetap dalam berkas, bukan dimusnahkan karena bukan barang terlarang. Ada indikasi hendak menutupi permasalahan yang dilakukan perusahaan.

“Dalam dekat ini kami akan segera melayangkan surat ke komisi Yudisial, badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”.

“Namun jika data tentang dugaan Tipikor atau surat PETIR sebagai upaya konfirmasi berdasarkan fakta tertulis dan fakta itu dikatakan untuk dimusnahkan kami khawatir dan menaruh rasa curiga ada upaya menutup kasus yang nyata merugikan negara”, ungkap Berti ketum Plt PETIR.

Kuasa Hukum Jekson Sihombing, Padil, S.H., M.H., memaparkan “Indikasi Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum),
Jika benar ada permintaan atau indikasi untuk memusnahkan data/dokumen, maka itu berpotensi menghambat pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi”, tutur Padil.

Tentunya ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
Dalam praktiknya, ini bisa dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan/penyelidikan
Kedudukan Barang Bukti.

Sejumlah laporan PETIR yang akan dimusnahkan bukan barang ilegal, bukan alat kejahatan melainkan dokumen laporan, Arsip organisasi, Data pendukung dugaan Tipikor, artinya, secara hukum tidak layak untuk dimusnahkan, justru harus diamankan dan diuji dalam proses hukum Perlindungan Peran Serta Masyarakat (PP No. 43 Tahun 2018).

LSM/Ormas seperti PETIR dilindungi dalam
Mengumpulkan data, Menyampaikan laporan dugaan korupsi, maka Dokumen tersebut adalah bagian dari partisipasi publik, tidak boleh diperlakukan seolah-olah barang terlarang”, ungkap Padil.

“Perspektif di dalam KUHAP, barang bukti hanya dapat disita untuk kepentingan pembuktian, dikembalikan, dimusnahkan jika dilarang atau tidak bernilai pembuktian”.

“Dalam kasus ini, barang justru bernilai pembuktian tinggi, maka pemusnahan sama dengan tidak relevan secara hukum acara”,ujar Padil.

Aktivis eksponen angkatan ’66, Leo Siagian (74th) menanggapi, “berkas-berkas atau Laporan Dumas, Pengaduan Masyarakat oleh Ormas PETIR yang sudah pernah melaporkan ke Kapolda Riau terkait kematian dua balita dugaan limbah beracun di PHR ( Pertamina Hulu Rokan), dan sejumlah laporan korupsi  di Kajati Riau, serta laporan perusahaan sawit besar yang masuk dalam kawasan hutan pernah dilaporkan di Kajagung RI dan Menkopolkam RI”.

“Ini merupakan pengangkangan dan melanggar program pemerintah dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di negeri ini, sama dengan JPU dan Hakim tidak mendukung astacita Presiden Prabowo apabila sejumlah berkas laporan PETIR itu dimusnahkan”, ucap Leo mantan wartawan Orde Baru itu.

“Yang jadi fakta di PN Pekanbaru malah dinyatakan segera dimusnahkan.?! Laporan Pengaduan Masyarakat tentang kasus Korupsi dan pengemplangan pajak Triliunan rupiah kok malah dimusnahkan oleh PN ?”

” Saya merasa kecewa terhadap putusan hakim itu”, kesalnya.

“Leo yang juga sebgai Korwil GJL, Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek meminta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( Komjak ), Komisi Yudisial ( KY ), Badan Pengawas Mahkamah Agung ( MA ) dan yang terutama Presiden Prabowo segera mengusut para oknum APH di Pekanbaru, Riau, yang bertindak diluar ketentuan”.

“Jika berkas laporan PETIR dimusnahkan saya sendiri yang datangi Istana Presiden untuk melaporkan terhadap APH yang “sudah bersengkongkol”, tegas Leo.

Khususnya dalam kasus ini, Leo yang sebagai Dewan Penasehat PETIR DKI Jakarta, secara langsung pernah ikut demo turun ke lapangan di Kejagung dan Menkopolkam, sekaligus menyampaikan surat laporan Dumas.

Leo menegaskan, “Kami rakyat tidak ingin ada lagi pembungkaman terhadap Wartawan dan aktivis yang sudah menyuarakan kebenaran namun akhirnya dikriminalisasi”.

“Makanya Presiden Prabowo harus bertindak tegas dan keras terhadap oknum-oknum APH yang brengsek”, tegas Leo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page