Padangsidimpuan|TribunX.id, Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil! Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap residivis narkoba beserta barang bukti sabu seberat 98,84 gram.
Penangkapan berlangsung Selasa (1/9/2026) pukul 21.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Timbangan, Padangsidimpuan Utara. Pelaku bernama Aspan Anhar Sormin (46), warga Kecamatan Angkola Barat, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.
Barang bukti diamankan:
• Sabu berat bruto 98,84 gram
• 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 2033 DY
• Uang tunai Rp1.000.000
• 1 unit HP Oppo
• Plastik hitam tempat penyimpanan narkotika
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi. Setelah pemantauan dan penyelidikan, petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menyatakan pelaku merupakan residivis. Polisi masih mendalami asal barang dan identitas pemasok yang belum diketahui, serta akan mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Masyarakat diajak terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
1 bulan lalu
kenapa ya kebanyakan emang begini?
soalnya kasus di sekitar rumah ku juga begitu. apa karena mereka gk bisa memulai hidup dari nol? soalnya bisnis narkoba itu bisnis yang paling menjanjikan. mungkin harus ada edukasi di penjara juga deh, jadi penjara itu sebagai persiapan ke kesempatan hidup kedua. jadi narapidana punya wawasan yang membat opsi lain selain mengulangi hal yang sama itu menjadi lebih logis