Pemasangan Bronjong Berupa Batu Bulat Berukuran Kecil, Diduga Tidak Sesuai Standar Teknis Pekerjaan Konstruksi

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 06:54 145 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Pekerjaan Pemasangan Bronjong penahan Tebing Sungai Aek Batakkola Dusun Hasugian Desa Siamporik Lombang Kecamatan Angkola selatan, kabupaten Tapanuli Selatan, pemenang dari CV ARTA Mora Nauli pagu anggaran mencapai Rp 199.072.720.000 menjadi sorotan pasalnya material pengisi Bronjong yang digunakan dilokasi diduga berupa batu bulat Berukuran kecil.

Dinilai penggunaan material tersebut perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar teknis Pekerjaan Konstruksi Bronjong. Menurut kami dilapangan material yang digunakan berpotensi bangunan, terutama saat menghadapi depit air yang pada musim hujan.

Berdasarkan standar teknis Pekerjaan sipil, pengisian Bronjong umumnya menggunakan batu utuh Berukuran cukup besar agar dapat saling mengunci,tidak mudah bergeser,serta memiliki daya tahan terhadap arus air dan tekanan tanah.

Tim media Konfirmasi ke masyarakat yang tidak sebut namanya, mengaku khawatir terhadap kualitas pekerjaan tersebut.

Kami khawatir bangunan Bronjong ini tidak bertahan lama. Jika terus menggunakan batu berukuran kecil,kami takut saat musim hujan Bronjong mudah rusak sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya 19/08/2026.

Hal itu kami berharap kepada Dina Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Pengawas segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Apabila ditemukan adalah ketidaksesuaian,agar dilakukan evaluasi terhadap material yang digunakan serta perbaikan sesuai ketentuan.

Makanya kita tayangkan ke berita, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai material yang digunakan dalam pekerjaan pemasangan Bronjong tersebut.

Awak media akan terus berupaya memperoleh Konfirmasi dari pihak pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page