BATANGHARI]]TribunX.id, Penyerobotan yang dilakukan oleh pihak WKS lahan kelompok Tani yang berada di desa Rantau Gedang kec Mersam kab Batanghari menuai pertanyaan. Pasalnya dua kelompok Tani yang memiliki bukti surat yang sah lahan seluas kurang lebih 450 hektar di tanami Ubi, Pisang, Nangka dan sebagainya habis di ratakan oleh pihak oknum WKS, Selasa, (18/2/2025).
Melalui pengacara Rommel siregar .SH. Mengatakan para kelompok tani telah mengajukan izin Yang dulu nya lokasi lahan semak belukar, sejatinya kelompok tani ini telah memohon kepada bapak Bupati Batanghari untuk lahan yang objeknya tidur di tahun 2000.
Bahwa mereka mengajukan lahan ini kurang lebih 1100 hektar. namun 2001 bahwa Bupati menelaah pengajuan dari kelompok tani, ternyata hasil telaahnya, sekda dan pemda Batanghari mengenai tentang objek ini bergerak cepat perintahkan kepada dinas perkebunan provinsi Jambi dan kabupaten Batanghari dan juga dinas kehutanan termasuk BPN untuk mengukur objek lahan ini apa status nya.
Apakah kawasan hutan atau APL, dan ternyata hasil verifikasi ada tiga poin di ukur oleh Bupati Batanghari yang melalui Sekda bahwa benar objek ini tidak ada pernah yang timpang tindih dengan izin izin perusahaan yang ada di dalam nya dan ternyata dengan jumlah 450 hektar ini yang telah di ajukan terdahulu masuk dalam status APL, selebihnya masuk dalam HP bukan produksi tetap.
Namun sejatinya petani Jaya Bersama menanam tumbuh tumbuhan seperti Pisang, Ubi, Jagung, Nangka dan yang lain di lokasi lahan yang selalu kurang lebih 450 hektar ini dikarenakan mereka berjumlah 185 KK namun berjalan nya bertahun tahun ada sekelompok kelompok yang namanya mengaku inisial TA selaku kepala desa pada waktu itu telah menjual secara diam-diam lokasi tanah ini kepada PT FAT Felindo Aneka Tani seluas 300 hektar dan 110 hektar lagi kepada PT SCL Sawit Jambi Lestari, setelah itu berkonflik kepada Mafia Mafia tanah di sini kuat dugaan ada 5 koperasi yang tidak memiliki izin atau bodong sesuai data yang didapat dari Kementrian Koperasi.
“Dan harapan saya sebagai kuasa hukum diminta kepada pihak, perintah segera turun untuk mengusut tuntas masalah konflik ini supaya terang benderang dan tidak ada lagi Mafia Mafia tanah di kabupaten Batanghari”, jelas Rommel.
Ketua kelompok tani Jaya Bersama, Suanto juga berharap “agar pihak terkait dapat membubarkan 5 koperasi tersebut di karenakan sangat meresahkan masyarakat di desa Rantau Gedang kecamatan Mersam dan menghukum Mafia Mafia tanah yang sudah merugikan kelompok tani kami”, ungkap Suanto.
Ketua PETIR menegaskan, “saya sebagai aktivis dari Jakarta dan bersama Kuasa Hukum kelompok Tani berkolaborasi turun langsung ke lokasi untuk melihat keadaan konflik tanah yang dialami terhadap penindasa oleh oknum mafia tanah ini”, cetus Jesayas.
“Kami tidak takut kepada siapa pun karena kami di pihak rakyat, kami bela rakyat, dan tegas presiden Prabowo mengatakan dalam pidatonya” saya siap mati demi Indonesia, saya akan sikat para koruptor, sikat pengemplang pajak, itu kata pak Presiden”, tiru Jesayas.
Dan kemudian kami mendukung Ketahanan Pangan dan Makanan Bergizi (MBG) Astacitanya pak Presiden Prabowo”, ucap jesayas.
Pedoman kita adalah ada 8 misi Astacita Presiden Prabowo, namun yang saya kutip 3 poin di antaranya:
“Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur”.
“Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.
“Memperkuat reformasih politik hukum dan birokrasi, serta memperkuat pen cegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
Inilah dasar mengapa kami berani menghadapi para mafia dan satu tujuan bersama presiden Prabowo untuk melibas para mafia mafia yang ada di negeri ini agar tercapainya menuju Indonesia emas 2045, sejak kini lah kita bersatu melawan mafia tanah”, tutup Jesayas ketua PETIR Jakarta. (Tim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar