Penyidik PMJ Tidak Profesional, BAP 4 Kali Dikembalikan Kajati, Leo Siagian: Tsk Firli Bahuri Harus di SP3

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Feb 2025 05:03 18 AM Editor

Foto: Leo Siagian bersama eks Kapolri Sutanto

 

JAKARTA]]TribunX.id, Penyidik PMJ Tidak Profesional, BAP 4 Kali Dikembalikan JPU Kejati, Leo Siagian: Tsk Firli Bahuri Harus di SP3
Js Leo Siagian (73 thn), Mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan angkat suara terkait kasus yang dialami oleh eks ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/2/2025).

Ada prinsip hukum yang mengatakan, “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen.Pol H. Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kasus ini seperti karet, bisa “ditarik diulur”.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah 4 kali mengembalikan berkas tersebut kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Leo mengungkapkan, “Dikembalikannya berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), karena dinilai belum memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur KUHAP. Kejanggalan utama terletak pada tidak adanya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum”.

“Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik telah memuat keterangan dari 123 orang saksi, tapi tidak satupun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum, hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan”, terangnya.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti kembali pelanggaran terhadap doktrin hukum, “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi).

“Perkara tanpa saksi ini mau dilanjutkan ke persidangan.?! Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo kepada wartawan Visual pada Kamis (06/02/2025).

Leo menekankan “perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan.
Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti untuk kesalahan terdakwa”.

Foto/dokumentasi: Prof. Andi, Surya Paloh, Jenderal Sutanto ( eks Kapolri ) dan Leo Siagian ( eks aktivis ekaponen angkatan ’66 )

Menurut Leo Siagian, “kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan agar diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti “lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024 yl. Padahal batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati dan surat dari Kejati DKI pada tgl 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi oleh penyidik PMJ hingga kini”.

“Sementara itu, melihat putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 yl semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti atas perbuatan Pidana dalam kasus ini, serta menyarankan agar penyidik menghentikan penyidikan dan supaya penerbitan SP3”.

Untuk itu, Leo Siagian yang mantan wartawan di Seksie Hankam sejak tahn 1980 itu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Leo khawatir ketidak-profesionalan pihak penyidik di kepolisian akan merampas hak-hak warga negara.

“Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan itu adalah ketidak-adilan,” ujar Leo.

Sebagai wartawan senior yang sejak tahun 1983 sudah bermitra dengan institusi Polri, Leo berharap agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit bisa lebih serius membenahi citra Polri, yang pada masa pak Sutanto menjabat Kapolri, bisa membuat para mafia judi, mafia tanah, mafia ilegal loging pada tiarap dan insan Polri cukup disegani bahkan dibanggakan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page