MAPPI]]TribunX.id, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mappi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Bisma Wira Putra, S.T.r.k., M.H., telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk diproses lebih lanjut.
Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Senin (16/12/2024) di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kedua tersangka, BM yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi pada tahun 2016, dan AH, seorang penyedia jasa layanan pengadaan barang, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat transportasi air yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Bisma Wira Putra, S.T.r.k., M.H., membenarkan penyerahan kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Merauke, sesuai dengan surat kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap. “Kami telah melakukan penyerahan tahap II pada 16 Desember 2024, di mana kedua tersangka diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Bisma.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi menganggarkan pengadaan alat transportasi air dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Dua perusahaan penyedia jasa, yaitu CV. MKM dan CV. AJ, memenangkan tender untuk pengadaan longboat dan speedboat. Namun, kedua perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban pengiriman barang sesuai kontrak, sehingga proyek ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk memenuhi kewajiban pengadaan barang, namun hingga batas waktu yang ditentukan, barang yang dimaksud tidak pernah ada. Akibatnya, BPK menyerahkan kasus ini kepada Polres Mappi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah temuan BPK, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Penyelesaian kasus ini menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi yang telah diselesaikan Polres Mappi dalam 12 tahun terakhir. Sejumlah tersangka dari kasus-kasus korupsi sebelumnya telah dijatuhi hukuman dan beberapa masih menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.(*)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar