PETIR KALTENG : Upaya Pemakzulan Wapres Gibran Bentuk Overlap Konstitusional

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Mei 2025 07:46 20 AM Editor

PALANGKARAYA]]TribunX.id, Wakil Presiden Republik Indonesia , KPH Gibran Rakabuming Raka diusulkan di copot oleh forum purnawirawan karena di nilai tidak bisa bekerja . Berita ini pun hangat di media massa dan media sosial dan menjadi trending topik dalam beberapa hari ini .

Wakil Presiden Republik Indonesia , KPH Gibran Rakabuming Raka memang merupakan Wapres termuda Indonesia pada saat ini dan karena terlalu muda di nilai oleh beberapa pihak tidak mumpuni dan tidak bisa bekerja .

Hal tersebut membuat DPW Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kalimantan Tengah angkat suara . Ketua DPW PETIR Kalimantan Tengah , Jenni Susere Asyer dalam statement nya mengatakan bagaimana pun Gibran adalah pasangan Presiden Prabowo Subianto yang menang dalam Pilpres 2024 .

” Ini upaya overlap terhadap konstitusi ” tegas Jenni Susere Asyer , Ketua DPW PETIR Kalimantan Tengah .

Fenomena usulan pencopotan Wapres Gibran juga menuai respon dari pengamat politik dan ketatanegaraan , prof .Moyo Sukmaria , kepada awak media menyampaikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran adalah sepasang yang tidak dapat di pisahkan dalam kurun waktu periode 5 tahun sesuai dengan aturan ketatanegaraan .

” Wakil Presiden itu tugasnya melaksanakan tugas – tugas yang di delegasikan oleh Presiden Sendiri . Jadi kalau Wakil Presiden tidak bisa bekerja berarti sama halnya mengatakan Bapak Presiden sendiri yang tidak bisa bekerja . Demikian logis politik dan mekanisme ketatanegaraan ” ungkap Prof .Moyo Sukmaria .

Ditemui sejumlah awak media nasional , Presiden Prabowo Subianto enggan berkomentar mengenai isu dan usulan pemberhentian wakil presiden Gibran .

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page