Pengunaan Dana Bos,”Agar Dapat Diketahui Masyarakat Melalui Papan Informasi sekolah

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 11:38 81 admin

Padangsidimpuan || TribunX.id, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah(Bos) di kota Padangsidimpuan kembali sorotan, sejumlah sekolah diduga belum menampilkan informasi penerimaan dan pengunaan dana bos kepada publik sebagai diatur dalam perencanaan perundang-undangan.

Memastikan pelaksanaan aturan tersebut,awak media TribunX.id, Mengajukan konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan kota Padangsidimpuan,
Ahmad Rizki Hariri Hasibuan,S.STP.M.SP., melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa 14/07/2026,namun,hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.

Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan pengawasan Dinas Pendidikan terhadap kewajiban sekolah Mempublikasikan Rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana bos agar dapat diketahui masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid.

Padahal,Lampiran II Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 huruf C tentang tata cara pelaporan mengatur bahwa sekolah wajib Mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana bos kepada masyarakat melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses.Ketentuan ini diperkuat dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022,yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bos harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas efektivitas, efisiensi,dan fleksibilitas.

Sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Minimnya informasi penggunaan Dana Bos disejumlah sekolah menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut.Transparansi bukan sekedar kewajiban administrasi, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana negara dikelola demi peningkatan mutu pendidikan.

Publik berharap Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan seluruh sekolah se-kota Padangsidimpuan mematuhi ketentuan keterbukaan informasi.Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan,serta mencegah munculnya dugaan penyimpangan akibat minimnya keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini dipublikasikan,kepala Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan, awak media TribunX.id, tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page