Padangsidimpuan|TribunX.id, Keluarga Korban Asal Kabupaten Padang Lawas Utara,terharu mendengar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Darwis Harahap,terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki 12 tahun.
Dengan putusan yang telah dibacakan dalam sidang perkara nomor 138/Pid.Sus/2026/PN Padangsidimpuan yang digelar secara daring pada hari Selasa 04/08/2026.
Sekitar puluhan warga dari pihak keluarga korban serta masyarakat dari desa di kabupaten Padang lawas Utara hadir di pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mengikuti hasil akhir persidangan yang sejak awal menyita perhatian publik, Referensi Geografis.
Setelah majelis hakim membacakan putusan,suasana haru menyelimuti keluarga korban.Sejumlah anggota keluarga tampak menangis,sementara lainnya saling menguatkan sembari menyenang korban.
Meski menghormati putusan pengadilan, keluarga korban mengaku masih mempertanyakan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,bukan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di hari kamis pada tanggal 09/08/2026,JPU dari kejaksaan negeri Padang lawas Utara menuntut Darwis Harahap dengan pidana mati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pembunuhan Berencana berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan.
Namun,”dalam sidang pembacaan putusan,majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
“Kami itu datang dari Padang lawas Utara untuk mencari keadilan.Sejak awal keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati sesuai tentutan jaksa penuntut umum.salah satu perwakilan keluarga korban.
Keluarga juga meminta penjelasan mengenai hukum yang digunakan majelis hakim hingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,Rizal Efendi,juga menjelaskan seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangan majelis hakim.Ia juga menyarankan keluarga korban mempelajari salinan putusan untuk mengetahui secara lengkap dasar hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara tersebut.
Ditengah suasana ini,”Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky,SH.,S,I,K,M,H.,turut menemui keluarga korban dan masyarakat yang hadir di pengadilan.Noval Nanusa Gegoh Desky, mengajak seluruh pihak tetap tenang,menjaga ketertiban,serta menghormati proses hukum yang telah berlangsung, Penegakan hukum
Kapolres berterimakasih atas kehadiran bapak dan ibu.Sama-sama telah kita dengarkan bahwa terdakwa dijatuhi putusan penjara seumur hidup, katanya Kapolres AKBP Noval.
AKBP Noval, berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari proses pemulihan bagi keluarga korban, semoga putusan ini menjadi obat atau luka dan memberikan harapan bagi seluruh keluarga.Kami dari polres Padangsidimpuan hadir untuk melayani dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman,kata Kapolres.
Sidang pembacaan putusan mendapat pengamanan dari personel polres Padangsidimpuan bersama Satpol-PP kota Padangsidimpuan.Setelah memperoleh penjelasan dari pihak pengadilan, keluarga dan masyarakat meninggalkan lokasi dengan tertib.
Sebelumnya,jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Padang lawas Utara, menuntut Darwis Harahap alias DH dengan pidana mati dalam sidang yang digelar pada 09 Juli 2026 di pengadilan Padangsidimpuan, waktu & kalender.
Dalam perkara nomor 138/Pid.Sus/2026/PN Psp, terdakwa dinilai terbukti melakukan Pembunuhan Berencana terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Desa Batang Baruhar Juli, Kecamatan Padang Bolak, kabupaten Padang Lawas Utara.
Tuntutan hukaman mati tersebut mendapat dukungan dari keluarga korban dan tim kuasa hukum.Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada sidang putusan yang digelar pada hari Selasa 04/08/2026.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar