Jambi]]TribunX.id, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram. Dua orang pria asal Sumatera Utara diamankan sebagai tersangka.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Gedung Rupatama Lantai 2 Polda Jambi, Rabu (30/4/2025). Dalam kesempatan itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Warga melaporkan adanya mobil hitam mencurigakan di kawasan Sipin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja,” kata Kombes Ernesto.
Dua tersangka yang diamankan berinisial AR dan AP. Mereka diduga akan mengedarkan ganja tersebut ke wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.
Selain itu, polisi juga tengah memburu satu pelaku lain berinisial GL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). GL disebut-sebut sebagai pembeli ganja dan berdomisili di Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar