Polda Jambi Ungkap Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Serahkan Korban ke Ibu Kandung

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 11:45 177 Kustiawan


JAMBI | TribunX.id, Polda Jambi bersama Polres Batang Hari berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi *Irjen Pol. Krisno H. Siregar* dalam jumpa pers di depan Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Kapolda menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

“Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” ujar Irjen Pol. Krisno.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan TPPO ini bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.

“Seluruh fakta terkait perkara ini masih terus kami dalami guna memastikan terpenuhinya unsur pidana,” kata Kapolda.

Dalam proses penanganan, Polda Jambi mengedepankan pendekatan humanis. Polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, dan perwakilan Suku Anak Dalam (SAD).

Selama proses penyidikan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis.

Berdasarkan hasil observasi, kondisi bayi dinyatakan sehat. Pada kesempatan yang sama, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya berinisial P.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” jelas Kapolda.

Kabid Humas Polda Jambi *Kombes Pol. Erlan Munaji* menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait perkara yang masih berjalan.

“Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban,” tegas Kombes Pol. Erlan.

*Editor: Delvi Adrie*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page