Padangsidimpuan|TribunX.id,Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sabtu malam (23/5/2026), sebagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Amun K. Siregar, S.H., bersama personel Polres Padangsidimpuan. Razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Kapolres Padangsidimpuan Nomor: Sprin/729/V/PAM.1.3/2026 tanggal 22 Mei 2026.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia yakni D’Zone Karaoke di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta Bells Karaoke di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kedua tempat hiburan malam tersebut diduga rawan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan karaoke, di antaranya Room 9 D’Zone Karaoke serta Room 01 dan 02 di Bells Karaoke. Petugas memeriksa para pengunjung maupun kondisi ruangan guna memastikan tidak adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun adanya pengunjung yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Tidak ada orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Meski demikian, petugas memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan usaha mereka.
Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kegiatan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar