Polisi Ungkap Kasus Penggelapan, Ponakan Gelapkan Motor Milik Keluarga, Dijual Online

waktu baca 3 menit
Rabu, 27 Mei 2026 05:21 49 AM Editor

Padangsidimpuan|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan mengamankan seorang pria berinisial ACP. Pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ini diduga menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya, yang kemudian ia jual secara diam-diam melalui pasar daring.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026, yang dilaporkan oleh Fadel Ali Harahap selaku pelapor dan penerima kuasa korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, ACP yang merupakan keponakan dari keluarga korban, datang meminjam sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik ibunya korban yang atas namakan Masitah Siregar.

Karena masih dianggap keluarga dekat, permintaan peminjaman itu pun disetujui. Namun dugaan buruk muncul ketika hingga waktu yang ditentukan, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Korban berulang kali berusaha menghubungi ACP, namun nomor teleponnya sudah tidak bisa dijangkau. Pihak keluarga pun berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tak ada yang tahu ke mana ia pergi dan ke mana perginya kendaraan tersebut. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp35.000.000.

Merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Tim penyidik Satreskrim segera bergerak melakukan penelusuran. Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui bersembunyi di kediaman ibunya sendiri pada Senin (25/5/ 2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku pun langsung diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Di bawah pemeriksaan, ACP akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak mengembalikan motor tersebut, melainkan menjualnya melalui pasar online atau market place. Dari keterangan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan satu orang lagi berinisial R, yang merupakan teman pelaku dan turut terlibat saat proses penjualan kendaraan tersebut.

Dari hasil penanganan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar BPKB asli atas nama Masitah Siregar.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan menyampaikan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang ada, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Selain dikenakan pasal penggelapan, penyidik juga masih mendalami keterlibatan rekan tersangka berinisial R untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus ini.

“Kami mengingatkan bahwa hubungan kekeluargaan bukan alasan untuk berbuat jahat atau merugikan orang lain. Segala perbuatan yang melanggar hukum pasti akan kami tindak tegas, tidak pandang bulu,” tegas salah satu penyidik.

Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page