Polres Angkat Bicara Menyikapi Informasi Beredar Media Sosial Dugaan Rekaman Melibatkan Satreskrim Tidak Benar

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Sep 2026 05:29 169 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) angkat bicara menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan rekaman pembicaraan yang disebut-sebut melibatkan pejabat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapsel dengan seseorang yang dinarasikan sebagai pelaku perambahan hutan.

Informasi tersebut memuat sejumlah tudingan serius, di antaranya dugaan adanya pemberian jaminan keamanan terhadap aktivitas perambahan hutan serta klaim mengenai penerimaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian.

Namun, Polres Tapsel membantah tudingan tersebut. Kepolisian menyatakan informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, IPTU Agam Parlindungan, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi yang berkembang di tengah masyarakat melalui media sosial.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar,” ujar Agam.

Menurut Agam, informasi yang beredar tanpa dukungan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi atau rekaman yang beredar di media sosial.

“Kita tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada kebijakan maupun tindakan dari kita yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi dan kritik. Namun, hak tersebut, menurutnya, harus disertai tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Hendaknya setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Polres Tapsel juga menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

“Siapa saja boleh memberi informasi maupun kritik, namun hal tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas,” ujar Agam.

Ia memastikan Polres Tapsel tetap terbuka terhadap pengawasan dan masukan masyarakat, termasuk apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

“Kami selalu menghormati setiap bentuk pengawasan dan masukan masyarakat. Akan tetapi, setiap tuduhan maupun informasi yang berkembang harus tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum,” pungkasnya.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page