Tapanuli Selatan |TribunX.id, Unit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang terjadi pada Sabtu 15/11/2025 petang lalu dijalan umum Desa Pangirkiran kecamatan Hulu Sihapas, kabupaten Padang Lawas Utara.
Adapun pelaku dalam kasus ini yaitu AHH, remaja berusia 17 tahun, warga kecamatan Angkola Timur, kabupaten Tapanuli Selatan.Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena yang menjadi korban adalah pedagang sate Padang.Muhammad Siregar (49) warga Desa Batu Nanggar, kecamatan Batang Onang.kabupaten Padang lawas Utara.
Kapolres Tapanuli Selatan,AKBP Yon Edi Winara,SH,SIK., dalam keterangan konferensi pers,pada hari kamis 20/11/2025 sore mengatakan, insiden ini merupakan kasus pencurian yang tidak bisa, karena pelaku menggunakan alat untuk melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Kasus pencurian ini tidak biasa, karena menggunakan alat untuk melakukan kekerasan, sehingga korbannya mengalami luka yang cukup serius,katanya AKBP Yon Edi Winara.
Menurut informasi yang diperoleh penyidik, lanjut AKBP Yon Edi Winara, pelaku yang sudah putus sekolah itu diduga sudah mempersiapkan alat dari rumah sebelum menjalankan aksinya.Pelaku membacok korban dengan parang yang dibawanya secara membabi buta.
“Begitu korban melintas, pelaku kejar dan langsung menghantam dengan parang ditengah kiri sekali,tangan kanan dua kali, kemudian kepala tiga kali termasuk kaki sehingga lukanya sangat serius,tuturnya Kapolres
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sepada motor korban berikut gerobaknya.Gerobak sate milik korban kemudian disembunyikan pelaku di semak-semak.Beruntung,dalam waktu singkat kasus ini berhasil diungkap polres Tapanuli Selatan.
“Alhamdulillah, dalam waktu cepat dapat terungkap dan sekarang pelaku sedang menjalani proses penyelidikan yang kami lakukan agar dapat dituntaskan,” tegasnya
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut.Kapolres Tapanuli Selatan juga mengungkap faktor yang diduga mendorong pelak melakukan tindakan nekat itu.
Dari fakta-fakta yang ada, pelaku nekad melakukan hal ini karena pengaruh pergaulan dan abainya keluarga.Dia tidak didukung siapa-siapa dalam melakukan aksinya, terangnya
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit sepeda motor dab gerobak sate milik korban.Dua potong baju warna kuning yang sudah dibuat topeng milik pelaku, sepotong baju kuning milik pelaku,dan sebilah parang panjang lebih kurang 50cm milik pelaku.
Sepeda motor korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya.Sementara gerobak sate korban ditinggalkan dilokasi dan disembunyikan di semak-semak.Dari hasil keterangan pelaku mengaku berencana membawa sepada motor korban ke Padang, Sumatera Barat, sebelum aksinya keburu terungkap.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e dab ke-4e KUHP juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,urai Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara.
Saat ditanya Kapolres, Pelaku mengaku tidak menganal korban dan memilih korbannya secara acak.Pelaku juga mengaku tidak berada dibawah pengaruh narkoba saat melakukan tindakan brutal tersebut.
“Tidak(memakai narkoba).Pak,” Cetus pelaku lirih saat menjawab pertanyaan Kapolres Tapanuli Selatan terkait kemungkinan pengaruh narkoba dalam aksi sadisnya.Kasus ini masih dalam proses penyidikan polres Tapanuli Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.
Turut hadir kegiatan Konferensi pers tersebut adalah, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, Kasat Reskrim AKP Hardiyanto,Kasat lantas Iptu James Sihombing,Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis,Kabag Log Iptu Sofyan Nasution,kasi Propam Ipda TP Saragih,Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan,Ipda Bambang Rahmadi,Kanit Tipikor Ipda Saad Mardian Harahap,kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar,dan lainnya.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar