Jakarta Utara |TribunX.id, Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang berpangkal, parkir, dan berhenti di sejumlah titik strategis wilayah Tanjung Priok pada Jumat (12/6/2026).
Penertiban dilakukan di kawasan depan Kejaksaan, Stasiun Tanjung Priok, dan Terminal Tanjung Priok guna menjaga ketertiban lalu lintas serta mengurangi potensi kemacetan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Kasatpelhub Kecamatan Tanjung Priok memimpin langsung kegiatan penggembokan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan disiplin pengguna jalan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi penertiban hingga saat ini terpantau masih lancar dari kedua arah. Tidak ditemukan hambatan berarti yang berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan.
Satpelhub Kecamatan Tanjung Priok mengimbau kepada seluruh pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang, sehingga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terus terjaga.
“Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir. Hingga saat ini, kondisi lalu lintas di wilayah Tanjung Priok masih terpantau lancar dari kedua arah,” demikian disampaikan petugas Satpelhub Kecamatan Tanjung Priok.
(Kustiawan)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar