Satresnarkoba Polres Tapsel Berhasil Mengamankan Pelaku Terkait Peredaran Narkoba Jenis Sabu

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Agu 2025 03:00 26 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu didesa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara,pada hari Selasa 05/08/2025.

Dalam kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sinen 04/05/2025, sekitar pukul 22:00 Wib, mengenai maraknya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah itu, menindaklanjuti Laporan tersebut,Tim Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya didesa Sihopuk Lama kemudian,pria yang diketahui berinisial GH(49) itu kami amankan,t⁹99⁰00 ooerang Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara Melalui Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul,SH,MH.,.

Usai pemeriksaan badan pihaknya menemukan sebungkus plastik klip besar 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dari saku kiri depan celana Tersangka Seberat 0,5 Gram.

Kemudian, pemeriksaan berlanjut ke rumahnya dan dari atas lemari diruang tamu, ditemukan barang bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan GH dalam peredaran Narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah tas hitam berisi sebungkus klip besar berisi 7 klip sedang yang isinya diduga sabu dibalut tisu putih seberat 7 gram, sebungkus plastik klip besar berisi 6 plastik klip kecil yang diduga isinya diduga sabu dibalut tisu putih seberat 3 gram,urai AKP IR.Sitompul.

Kemudian,satu kotak rokok hitam berisi plastik klip besar dan 7 plastik klip kecil yang isinya diduga sabu seberat 3,5 Gram dan sebuah plastik Assoy warna putih berisi 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong,”tambah Kasat.

Selain itu, kasat Resnarkoba mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini yaitu, uang tunai senilai Rp 1.38.juta satu unit Handphone warna ungu,serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

Barang bukti yang telah sita yaitu,total berat sabu mencapai lebih kurang 14 gram, yang sudah dikemas dalam bentuk paket siap edar,Kasat Mengatakan dalam interogasi awal ditempat kejadian, tersangka telah mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial DWK yang masih dalam penyelidikan.

“Tersangka GH memperoleh sebanyak 20 paket
(Dji/Gram) dengan nilai transaksi sebesar Rp 11,4 juta tersangka menerangkan bahwa pembayaran dilakukan setelah Sabu berhasil dijual secara eceran, ini bukan kali pertama ia bertransaksi, menurut pengakuannya sudah 3 kali membeli sabu dari DWK,”beber kasat.

Saat ini, tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam kesempatan ini,Kasat Mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran Narkotika jenis sabu, khususnya diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba dilingkungan masing-masing.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang efeknya sangat merusak para generasi muda, Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tapanuli Selatan.

Kami, akan terus kejar dan tangkap bagi peredaran Narkotika, kasat akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus menjaga warganya dari ancaman narkotika dan memastikan keamanan serta keselamatan generasi masa depan dari bahaya laten narkoba.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page