Seorang Petani Menanam Batang Pohon Ganja Sebanyak 29 Batang di Areal Kebun Sawit

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Nov 2025 01:44 124 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Seorang petani di desa Sihuik-huik, kecamatan Angkola selatan, kabupaten Tapanuli Selatan telah nekat menanam pohon ganja di areal kebun sawit. Aksinya pun terbongkar setelah personil Unit Reskrim Polsek batang Angkola bersama tim satresnarkoba polres Tapanuli Selatan membekuknya.

Pelaku AN warga bulusoma Desa Sihuik-huik, kecamatan Angkola selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,pria berusia (45) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai personel berhasil menangkapnya.

Penangkapan berlangsung pada hari Selasa 11/11/2025 siang ini berawal dari laporan masyarakat ke personil Polsek batang angkola tentang adanya Tananam ganja diareal kebun kelapa sawit.

Mendapatkan laporan tersebut, personil Polsek batang angkola bersama satresnarkoba polres Tapanuli Selatan menuju ke lokasi.

Setelah berkoordinasi dengan kepala desa sihuik-huik personil pun menuju ke rumah salah satu warga yang belakangan diketahui berinisial AN.

Saat diinterogasi petugas,AN mengakui dirinyalah yang menanam pohon ganja dikebun sawit miliknya.

“Kemudian personil Polres Tapanuli Selatan membawa pelaku ke kebun sawit miliknya untuk menunjukkan tanaman ganja yang ia tanam.Ditemukan 29 batang pohon ganja diarael tersebut, Ujarnya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba,AKP I.R.Sitompul.

Kepada personil, Pelaku AN menjelaskan sebelumnya sekira bulan februari 2025, pelaku membeli ganja dari seorang pria dengan harga Rp 45.000.Kemudian biji ganja tersebut diambil lalu menaburkan nya ke tanah.

” Setelah tumbuh sekitar 1 jengkal kemudian pelaku AN memindahkannya ketanah yang berada dikebun sawit miliknya.Kala itu hanya ada 9 batang,

Tepatnya pada juni 2025, pelaku AN pun berhasil memanen pohon ganja hasil ya namanya tersebut yang kemudian dijual kepada orang.

“Selanjutnya dibulan September 2025 pelaku AN kembali menanam ganja yang berjumlah 29 batang.Namun di berhasil dibekuk personil sebelum berhasil dipanen,”

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku AN diboyong ke Mapolres Tapanuli Selatan beserta barang bukti.Bahkan, dirinya terancam dijerat pasal 114 yo 111 UU nomor 35 tahun 2009.

“Polres Tapanuli Selatan berkomitmen membersihkan wilayahnya dari narkoba termasuk memastikan tidak ada yang menanam ganja yang dapat merusak generasi muda, tegasnya Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP I.R Sitompul

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page