Suami nekat bakar istri,”ini penjelasan Kapolres Tapsel akibat hubungan tidak harmonis

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 12:04 17 Kustiawan


Tapanuli Selatan |TribunX.id, Kasus viral terkait suami nekat bakar istri di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi kabupaten Padang Lawas Utara.Ternyata,suami HY(55) sempat mengajak istrinya NS(53), untuk mati bersama.

“Kalau begitu kita mati berdua sajalah,”Ujarnya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara,saat menirukan ucapan suami yang kini berstatus tersangka itu kepada istrinya dalam konferensi pers bersama awak media, pada hari kamis 05/02/2026 sore.

Kapolres Tapanuli Selatan juga menjelaskan,adapun yang menjadi latar belakang permasalahan ini yaitu, hubungan suami istri tersebut yang kurang lebih satu tahun belakangan tidak harmonis karena ada isu perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

Sebelum kejadian sempat mengajak istrinya untuk membicarakan tentang kondisi rumah tangganya.Namun si istri tetap meminta perpisah atau cerai, sehingga menimbulkan emosi dari tersangka atau suaminya,”sebut Kapolres Tapanuli Selatan.

Pada malam nahas itu.Minggu 01/02/2026 dini hari,lanjut AKBP Yon Edi Winara, tersangka memang sudah mempersiapkan bensin jenis pertalite yang diambil atau disedot dari sepada motornya.Tersangka sempat menyiramkan pertalite ke tangannya kemudian menyiramkan ke sekujur tubuh istrinya,lalu memantik apinya dengan mancis.

” Pada saat sudah menyala,dalam kondisi terbakar istrinya berlari ke kamar mandi dan langsung berlari ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.Kemudian pada Senin 02/02/2025 dibuat laporan dan tersangka kita amankan, jelasnya

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengaku,terhadap ayat 5 anak ini,diterapkan pasal 44 ayat (2) UU no,23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Adapun motif tersangka tega melakukan perbuatan keji itu,kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara,karena emosi istrinya dalam kurun waktu setahun meminta cerai.sehingga,pada malam itu tersangka merencanakan dan mempersiapkan semuanya dengan mengajak bicara istrinya tentang hubungan rumah tangga mereka.

“Namun tetap, keputusan sang istri meminta cerai dan akhirnya dia emosi dan dibikin bunuh diri,agar mati berdua.Bensin tadi sempat disiramkan ke selebihnya ke tubuh istrinya,”Urai AKBP Yon Edi Winara.

Untuk adanya dugaan orang ketiga di dalam kasus ini, menurut AKBP Yon Edi Winara,masih didalami.Yang jelas,dalam kasus ini terjadi tindak pidana.Sedangkan korban saat ini mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh sebagai besar.

“Dari kejadian ini, dapat dibuktikan ada perbuatan yang tidak wajar.Karena sudah mengancam jiwa dan keselamatan istri sendiri,”Pungkas Kapolres Tapanuli Selatan.

Turut hadir konferensi pers yaitu,Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Desmonth Sitorus,Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul,Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar,dan jajaran polres Tapanuli Selatan.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page