Tanah GSJA TOD Bersengketa, Kuasa Hukum Angkat Bicara

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Sep 2026 09:47 63 admin

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — TribunX.id,  Sengketa tanah yang melibatkan GSJA Torah Tabernakel of David (TOD) di Jalan Intipura, Kelurahan Marita, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan.

Perselisihan antara pemilik lahan, Frengkli Silap, dengan pihak gereja yang disebut berlangsung sejak Desember 2020, hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.

Kuasa hukum Frengkli Silap, Lutfi Sofyan Solissa, SH dan Jefry Sigalingging, SH., MH, menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan dan fasilitas gereja dapat terus berjalan sementara menurut mereka status kepemilikan lahan telah didukung dokumen pelepasan hak dan sertifikat.

Kami merasa miris. Tanah yang dimiliki klien kami jelas memiliki pelepasan dan sertifikat, tetapi persoalan ini masih berlarut-larut,” tegas Sofyan kepada awak media.

Persoalan tersebut disebut telah beberapa kali masuk ke ranah hukum. Pihak gereja sebelumnya juga pernah melaporkan pemilik lahan. Namun, menurut kuasa hukum, laporan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah.

Pada Januari 2021, Frengkli Silap kemudian disebut melaporkan persoalan tersebut ke Polres.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 2024. Menurut kuasa hukum, pihak gereja sempat menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan melalui pembayaran. Nilai awal yang disebut sekitar Rp600 juta, kemudian dalam pembahasan disepakati menjadi Rp475 juta.

Namun, kuasa hukum menyebut penyelesaian tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan pemilik lahan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah pembangunan gereja dan fasilitas di atas lahan yang masih disengketakan.

Sofyan mempertanyakan alasan keterbatasan dana yang disebut menjadi kendala penyelesaian.

Kalau memang tidak ada uang untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemilik tanah, bagaimana pembangunan gereja dan fasilitas yang cukup besar bisa dilakukan?” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada bantuan pemerintah yang disebut pernah diterima pihak gereja.

Kuasa hukum mempertanyakan proses dan dasar pemberian bantuan tersebut. Mereka menilai status administrasi lahan semestinya menjadi salah satu hal yang diperiksa sebelum bantuan diberikan.

Setahu kami, untuk mendapatkan bantuan rumah ibadah ada persyaratan administratif, salah satunya terkait sertifikat. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana proses bantuan tersebut diberikan ketika status tanah masih menjadi persoalan,” kata Sofyan.

Meski demikian, persoalan mengenai status hukum tanah dan proses administrasi bantuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pembuktian dalam proses hukum.

Kuasa hukum Frengkli meminta pihak GSJA TOD mengedepankan itikad baik dan sikap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan.

Ini rumah ibadah. Justru karena ini rumah ibadah, seharusnya semua pihak menunjukkan sikap yang baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan,” tegas Sofyan.

Sementara itu, Frengkli Silap berharap pihak GSJA TOD, khususnya Pdt. Hendrik Kambu, memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut secara tuntas.

Menurutnya, penyelesaian yang baik akan memberikan kepastian bagi semua pihak dan menghindarkan persoalan tersebut dari konflik yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak GSJA TOD dan Pdt. Hendrik Kambu belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum Frengkli Silap. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk memberikan penjelasan dari pihak Gereja.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page