Kota Sorong|TribunX id, Menanggapi pemberitaan di salah satu media online bahwa ibu dari korban dugaan perundungan DR memberikan kuasa kepada Agustinus Jehamin dan koleganya Fouddin Wainsaf sama sekali tidak benar.
” Aku nggak pernah memberikan kuasa kepada orang lain,” kata Delon Solissa mengutip pesan singkat dari DR, Senin, 27 Oktober 2025.
Delon pun mengaku jika dirinya bersama Awal Bijaksana yang menerima kuasa dari DR sesuai surat kuasa yang ada.
” Jadi, saya luruskan bahwa yang menerima kuasa langsung dari ibu korban saya bersama rekan Awal Bijaksana,” ujarnya.
Ia menambahkan jika DR telah berkomunikasi terkait pemberitaan yang ada. DR pun dengan tegas katakan bahwa kuasa tidak diberikan ke pihak manapun.
Delon juga sangat menyayangkan jika kliennya saat berada di Sorong tak dapat bertemu dengan N, anak kandungnya.
Bahkan pengacara berdarah Maluku ini mempertanyakan ada apa dibalik semua itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa kantor hukum Fouddin Waisaf tengah mendampingi kasus rudapaksa anak 11 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya.
Dalam pemberitaan tersebut kantor hukum Fouddin Wainsaf meminta kepada penyidik PPA Polresta Sorong Kota untuk secepatnya menahan terduga pelaku.
Pengacara dari kantor hukum Fouddin Wainsaf, Agustinus Jehamin menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak angkatnya merupakan kejahatan luar biasa.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar