Terungkap Kasus Asusila, Polres Tapsel Tetapkan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Sebagai Pelaku

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan telah menggelar konferensi pers dengan adanya dugaan kasus tindak pidana asusila salah satu pondok pesantren, Jumat 08/08/2025, ketua yayasan pesantren Tersebut, berinisial MN sebagai pelaku.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara,SH.SIK.M.H.,saat menggelar konferensi pers ke awak media menerangkan bahwa, perbuatan keji itu diduga dilakukan MN terhadap seorang santriwati berinisial Bunga (nama samaran) yang kini berusia 17 tahun, mirisnya, tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban AA yang menyebutkan bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022, korban merupakan santriwati di pasantren asuhan MN, kata AKBP Yon Edi Winara.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN, yang masih berada didalam areal yayasan pesantren, masih di bulan yang sama, aksi serupa juga terjadi saat korban sedang menonton televisi perbuatan terakhir diduga dilakukan pada tahun 2022 silam.

Sementara, Motif tersangka melakukan aksinya dengan sering memberikan uang kepada korban, namun ini masih kita dalami lagi, Ujar Kapolres Tapsel.

Lanjut, dijelaskan hasil pemeriksaan medis melalui visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi asusila terhadap korban, bahkan tersangka telah mengakui perbuatannya, yang akan menjadi bahan pendalaman dalam proses hukum lebih lanjut.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

Polisi telah menetapkan MN sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat 08/08/2025 dan terhadap tersangka diterapkan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (3) subs pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar, di karenakan tersangka merupakan orang tua/wali, pengasuh anak pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,”tegas AKBP Yon Edi Winara.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

PERINGATAN KE MASYARAKAT DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, juga menegaskan bahwa publikasi kasus ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali, terutama lingkungan pendidikan agama seperti pondok pesantren.

“Perlu ada pengawasan dan kemerdekaan bagi para santri, terutama dalam hal hal yang menyimpang dari akidah,”Katanya

AKBP Yon Edi Winara, juga mengingatkan bahwa mungkin saja masih ada korban lain yang belum berani melapor, untuk itu AKBP Yon Edi Winara mengimbau ke masyarakat untuk lebih waspada bila ada yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya korban lain, ia meminta untuk tidak ragu melapor.

Kerena ini, menyangkut masa depan anak anak kita,serunya.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak anak mereka, meskipun berada dilingkungan pendidikan yang dianggap aman dan religius, AKBP Yon Edi Winara Menyampaikan bahwa penanganan cepat terhadap laporan ini merupakan bentuk keseriusan polres Tapanuli Selatan dalam merespon pengaduan masyarakat.

“Ini adalah bagian dari quick response kami,meski jumlah laporan yang masuk banyak dan dengan segala keterbatasan tetapi Alhamdulillah berkat kerja cepat dari kasat Reskrim AKP Hardiyanto SH.dan jajaran, kasus ini dapat kami ungkap,”imbuh AKBP Yon Edi Winara.

Namun, Ia juga mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki tantangan tersendiri dalam proses hukum, baik dari segi subjek, objek lokasi kejadian (locus), maupun waktu kejadian (tempus), semuanya memerlukan pembuktian material yang kuat.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum, Laporan masyarakat menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terangnya.

Kapolres Tapanuli Selatan, tidak menampik bahwa pengungkapan kasus ini akan berdampak secara sosial, khususnya kepada para santri di pesantren tersebut, meski demikian ia menegaskan bahwa, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan.

Yang kami lakukan ini demi melindungi hak-hak para santri,masa depan mereka masih panjang, mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dibekali akhlak dan lingkungan yang baik,” pungkas Kapolres.

Yang telah hadir dalam kegiatan Konferensi Pers ini yaitu, Waka Polres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin,SE, Kabag Ops AKP Jasama H.Sidabutar,SH., Kasi Propam Ipda M Hutabarat,SH., KBO Satreskrim Iptu TP Saragih,SH., Kanit PPA Ipda T Simanungkalit,SH., dan lainnya.

(Rahim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *