BUNGO|TribunX.id, Tim KPK Independen Bungo datangi Paminal di polres Bungo untuk menyampaikan usul agar (VK) segera ditangkap terkait laporan (R) pada tanggal 27 Januari 2026, dugaan melanggar hukum KUHP 351 dan 170, Senin (21/09/2026).
Petugas yang didatangi adalah Kasi Propam polres di ruangan Paminal polres Bungo IPTU Amirullah bersama personil lainnya. Kedatangan Tim KPK independen di sambut baik oleh Kasi propam di ruangan Paminal polres Bungo.
Pertemuan lebih kurang dua jam, seraya membahas dua persoalan yang saling lapor , diantaranya (R) melaporkan (VK) terkait dugaan perbuatan melanggar hukum KUHP 351dan 170.
Sedangkan (VK) melaporkan (R) dan (E) pada tanggal 12 Juni 2026 terkait dugaan melanggar KUHP 363 yang diduga tanpa bukti yang kuat.
Kedua permasalah tersebut memicu amarah dari ketua KPK independen H. Staiful Acik Bilal sehingga ia mengagendakan persoalan ini.
Tentunya perlu diluruskan dan diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Ia mengajak Ketua dan Wakil ketua harian, sekretaris satgas bersama sekretaris organisasi agar mengetahui seluk beluk permasalahan yang harus diselesaikan dan diluruskan.
Kasi Propam polres Bungo, Iptu Amirullah, kepada penyidik tim ll Polres Bungo menekankan “agar penyidik tim ll Polres Bungo segera untuk melakukan proses penangkapan terhadap (VK) atas dugaan melanggar KUHP 351 dan 170.
Penyidik tim ll Polres Bungo telah menyanggupi dan siap untuk melakukan penangkapan terhadap (VK).
Tuntutan Acik Bilal meminta (VK) harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua harian wakil ketua harian Satgas dan sekretaris KPK independen , berterimakasih kepada Kasi Propam polres Bungo dan penyidik tim ll Polres Bungo, merespon positif dan menanggapi usulan Acik Bilal agar penangkapan terhadap (VK) secepatnya dilakukan.
Saat ini, tim KPK Independen tinggal menunggu pembuktian kapan (VK) di tangkap dan di proses sesuai harapan dari H. Syaiful Acik Bilal.
(L. Sihombing)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar