Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Tapsel Mengungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi 4,7 Kilogram Sisik Trenggiling 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 11:36 21 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan, melalui pidana khusus(Pidsus), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.

Seorang pria berinisial RUN(33) warga desa Roncitan,kecamatan Arse,diamakan saat hendak memperjualbelikan bagain tubuh satwa langka dikawasan kelurahan pasar Sipirok kecamatan Sipirok,pada hari Jumat 01/05/2026 sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perdagangan informasi tersebut,tim unit Pidsus melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan keberadaan dan pergerakan pelaku,tim unit Pidsus langsung melakukan operasi tangkap tangan.Saat diamankan,pelaku kedapatan membawa sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang disembunyikan dalam kemasan tertentu.

Barang bukti yang disita tim unit Pidsus,

4,7 Kilogram Sisik Trenggiling tiga pasang tanduk kambing hutan satu lembar kulit kijang,seluruh barang bukti ditemukan tersimpan dalam karung goni.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim Iptu B,D.Sitorus, menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan pelanggaran sarius terhadap hukum konservasi.

Tersangka diduga menyimpan,memiliki mengangkut,dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.Ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,tegasnya Kasat Reskrim.

Dalam penindakan tersebut,Tim juga menemukan seorang remaja berinisial RP(17) yang berada dilokasi.Namun,yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sebagai saksi dengan pendekatan perlindungan anak.

Kasus ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Kasat Reskrim, Menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mempercepat kepunahan satwa liar.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan yang lebih luas.Koordinasi juga telah dilakukan dengan balai konservasi sumber daya alam(BKSDA) wilayah III Padangsidimpuan.

Pelaku disangkakan melanggar:

Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto pasal 21 ayat (2) huruf b UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Polisi turut Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

 

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page