Usai Terjadi Ketegangan Saat Konfirmasi, RATU PRABU 08 Bungo Telusuri Legalitas Usaha AP

waktu baca 5 menit
Senin, 12 Okt 2026 09:34 166 AM Editor

BUNGO|TribunX.id, DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadwalkan agenda konfirmasi kepada sejumlah pejabat dan instansi pemerintah daerah terkait dugaan persoalan legalitas usaha, ketentuan bangunan, serta penjualan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diduga dilakukan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Agenda tersebut disiapkan menyusul informasi dan pengaduan sejumlah warga dari wilayah Punti Luhur dan Sungai Pinang. Informasi itu juga diperkuat dengan temuan lapangan yang dihimpun oleh awak media perwakilan Jambi pada 3–10 Oktober 2026.

Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Laiden Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang guna memperoleh penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Konfirmasi tersebut direncanakan mencakup status dan legalitas usaha, perizinan, aktivitas operasional, ketentuan bangunan, serta kemungkinan konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Berawal dari Aduan Warga dan Persoalan Konfirmasi

Menurut informasi yang dihimpun, persoalan ini turut berkaitan dengan upaya konfirmasi awak media kepada pihak berinisial AP mengenai dugaan penggunaan satu izin untuk dua kegiatan usaha.

Sebelumnya, pada 29 September 2026, pihak terkait disebut telah diundang untuk datang ke Kantor Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, guna membahas persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima, proses konfirmasi itu diwarnai ketegangan ketika istri pengusaha AP menyampaikan keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan media.

Meski demikian, duduk perkara dan penjelasan lengkap dari pihak AP maupun keluarganya masih perlu dikonfirmasi secara langsung agar pemberitaan tetap berimbang.

Legalitas Usaha dan Ketentuan Bangunan Jadi Perhatian

Laiden Sihombing mengatakan, agenda konfirmasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan, serta persyaratan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang menjadi perhatian masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan operasional.

RATU PRABU 08 juga berencana meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai penggunaan perizinan usaha, kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan retribusi apabila memang relevan dengan kegiatan usaha yang diperiksa.

Laiden menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, penanganannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET
Selain persoalan perizinan dan bangunan, RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo juga menyoroti informasi warga mengenai dugaan penjualan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di atas HET di wilayah Punti Luhur dan Sungai Pinang.

Informasi tersebut menjadi salah satu materi yang akan diklarifikasi kepada instansi berwenang, termasuk mengenai status usaha, jalur distribusi LPG, ketentuan harga yang berlaku di lokasi bersangkutan, serta kewajiban pihak yang menjalankan kegiatan penjualan.

Meski demikian, dugaan penjualan di atas HET tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan ketentuan harga resmi yang berlaku di wilayah Kabupaten Bungo.

Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pihak AP telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Tiga Pokok Persoalan yang Akan Dikonfirmasi
Berdasarkan keterangan Laiden Sihombing, terdapat tiga kelompok persoalan yang menjadi perhatian dalam agenda kerja DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo.

Pertama, legalitas dan perizinan usaha. Organisasi tersebut berencana meminta klarifikasi mengenai kesesuaian izin dengan kegiatan usaha yang dijalankan, termasuk dugaan penggunaan satu izin untuk dua kegiatan usaha.

Sejumlah ketentuan mengenai perizinan berusaha akan dikaji kembali untuk memastikan dasar hukum yang tepat.

Kedua, ketentuan bangunan dan lingkungan. RATU PRABU 08 berencana mengonfirmasi pemenuhan persyaratan bangunan serta ketentuan lingkungan yang relevan dengan lokasi usaha. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aturan yang berlaku telah dipenuhi oleh pemilik atau pengelola usaha.
Ketiga, penjualan LPG bersubsidi.

Organisasi tersebut akan meminta penjelasan mengenai dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET, termasuk ketentuan harga resmi, perizinan, dan mekanisme pengawasan distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Bungo.

Adapun sejumlah regulasi yang disebut dalam bahan awal pemberitaan masih perlu diverifikasi nomor, tahun, substansi, dan relevansinya sebelum dijadikan dasar hukum dalam laporan resmi.

Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Laiden Sihombing menjelaskan, kegiatan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo.

Menurutnya, organisasi masyarakat dapat berperan dalam menyampaikan informasi, menampung pengaduan warga, memantau pelaksanaan pembangunan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyebut hasil konfirmasi dan temuan yang telah diverifikasi nantinya akan dihimpun sebagai bahan laporan kepada pengurus pusat RATU PRABU 08 di Jakarta.

Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, terutama apabila terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat atau negara.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini disusun, agenda konfirmasi kepada instansi pemerintah daerah masih direncanakan oleh DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo.

Penjelasan resmi dari pihak AP, keluarganya, serta instansi pemerintah yang berwenang masih diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti pendukung, maupun menjelaskan duduk perkara berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil konfirmasi kepada instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan bangunan, serta kebenaran informasi mengenai dugaan penjualan LPG bersubsidi di atas HET.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page