Viral Pemberitaan Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal di Angsel, Belum Ada Tindakan Penegak Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 08:59 19 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Sesuai undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur sanksi bagi pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah,serta UUD 1945 pasal 33 ayat (3) Yang menetapkan bahwa emas dan sumber daya alam lainnya merupakan milik negara yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Ketua Gaperta Steven saat di konfirmasi awak media pada hari Sabtu 07/03/2026 mengatakan bahwa dari gabungan Pergerakan Tapanuli membuat surat pengaduan ke polres Tapanuli Selatan pada hari Sinen 02/03/2026.Terkait dugaan Tambang Emas Ilegal di daerah Aek Natas dan Adian Nasonang, Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Lanjut Steven, sesuai surat pengaduan kami lanyakan ke polres Tapanuli Selatan,dengan nomor surat 012/G-TS/SPM/II/2026 yang ditujukan kepada Bapak Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH,SIK,MH,. Khususnya Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Kami Sebagai lembaga sosial kontrol.Tambahan Steven menyatakan bahwa laporan ini dilakukan rangka menciptakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Aktivis ilegal tersebut hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, publik menginginkan bukti nyata keadilan, karena jika tidak segera ditangani, praktik ini tidak hanya akan terus merajalela tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan sistem hukum di tapsel.

Steven juga minta ke pihak penegak hukum harus serius menegakan keadilan untuk masyarakat, pentingnya langkah dari kepolisian, berharap kepada polres Tapanuli Selatan segera melakukan tindakan hukum yang sesuai,serta memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi praktik semacam ini, tegasnya Steven

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page