PEKALONGAN]]TribunX.id, Alih alih akan menyelesaikan permasalahan antara pembeli tanah kapling di desa Kertijayan Kecamatan Buaran Pekalongan dua oknum GMBI Pekalongan diduga lakukan penipuan dan penggelapan kepada beberapa pembeli/ konsumen tanah kapling, Rabu (8/1/2025)?
Dua oknum tersebut bernama KA dan AN yang merupakan anggota GMBi Pekalongan.
Pasalnya seperti AN yang menerima uang setoran pelunasan dari beberapa konsumen tidak diserahkan kepada manajemen yang jumlahnya berkisar 180 juta dari uang pelunasan sekitar 8 orang.
Salah satu korbanya yaitu ibu Maria warga desa (ertijayan yang menempati tanah kapling saat dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa AN telah menerima uang pelunasan sekitar 8 orang yang jumlah totalnya sekitar 180 juta.
” janjinya kalau sudah dilunasi sertifikat akan keluar dan sudah diseplit/ dipisah pisahkan dari sertifikat.induk, tapi nyatanya setelah orang.orang pada melunasi ternyata sampai hari ini sertifikat masih.ada ditangan pemilik tanah kapling” terang Maria.
Selanjutnya dijelaskan bahwa beberapa minggu lalu kedelapan orang korban sudah melaporkan kasusnya di Polsek Buaran Pekalongan.
” saat dipertemukan di Polsek Buaran janji AN akan mengembalikan uang pelunasan tanggal 5 Januari kemarin, tapi informasinya AN minta waktu untuk mencari dana agar dapat mengembalikan uang dari 8 orang tersebut” jelas Maria saat dihubungi lewat telepon sellulernya pada senin (6/12) lalu.
Sementara itu Ketua GMBI Kota Pekalongan, Muji saat dihubungi lewat pesan whatsapp nya menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu kalau ada anggota yang menerima uang pelunasan tanah kapling di desa Kertijayan Kecamatan Buaran Pekalongan.
” saya pusing pak, mereka menjadi anggota GMBI ternyata hanya untuk mencari perlindungan dan untuk bemper saja dan secepatnya akan saya pecat mereka” tulis Muji di pesan whatsappnya.
Lebih jauh disampaikan mengenai adanya kwitansi penerimaan uang pelunasan dengan stempel GMBI dijelaskan bahwa stempel yang djgunakan adalah stempel.
” itu stempel lama yang digunakan oleh AN Stempel GMBI Kota Pekalongan bukan stempel GMBI Pekalongan Raya”, terang Muji.
Ditempat terpisah anggota LBH GAMAN , Ali Rosidin menanggapi kasus yang dilakukan dua oknum anggota GMBI sangat menyayangkan sikap dari Ketua GMBI Kota Pekalongan.
” Seorang Ketua lembaga harusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya, karena dari.awal kasus tanah Kapling desa Kertijayan Ketua GMBI ikut terlibat didalam penyelesaian sengketa tanah kapling…nah giliran sekarang ada masalah malah seolah olah tidak tahu menahu, bagaimana ini?” tegas Ali yang juga Aktivis Gerakan Rakyat ProKeadilan ( GERTAK).
Kapolsek Buaran hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi karena pihak media sudah dua.kali ke kantor Polsek Buaran belum juga ketemu. (AR)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar