Padang Lawas Utara|TribunX.id, Personel Opnal Polsek Padang Bolak, Resort Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.
Penangkapan dilakukan, Pada Senin : 02/03/2026) sore di SPBU Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di pasar Gunungtua.
Personel menemukan seorang petani berinisial HAY 33 tahun sedang duduk di atas becak motor. Dari jaket yang dikenakan pelaku, tim menemukan satu bungkus rokok berisi empat paket sabu, Jelas Ucap Abdul Hakim.
Berdasarkan pengembangan, HAY mengaku memperoleh sabu dari SN 41Tahun, warga asal Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan. Polisi kemudian berhasil mengamankan SN di pinggir jalan umum yang berada di desa saba sitahul Tahul sedang berdiri di samping mobil grandmax yang sedang parkir meski sempat mencoba melarikan diri.
Selain itu, seorang rekan mereka, HH yang berusia 45 tahun, membuang ponselnya saat penggeledahan, dan tim menemukan satu paket sabu di dalam perangkat tersebut.
Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Pungkas Kapolsek Abdul Hakim Harahap.
Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Adapun barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu dalam kotak rokok, satu paket sabu di ponsel, satu unit becak motor Honda Verza warna putih tanpa TNKB, serta dua unit ponsel. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar