PALANGKARAYA]]TribunX.id, Revisi Undang – Undang TNI yang telah di sahkan menjadi undang – undang TNI dalam rapat pimpinan DPR RI.
Ada beberapa pasal penting dalam perubahan
undang – undang no .34 tahun 2004 tentang UU TNI.
Pada pasal 7 RUU TNI tercantum 2 tugas utama TNI dalam operasi militer selain perang dari sebelumnya 14 kini menjadi 16. Adapun tambahan tugas TNI tersebut antara lain :
1.Pasal 7 ( 2 ) huruf b tentang pengamanan wilayah perbatasan dan pengamanan obyek vital nasional .
2.Pasal 47 , Kementerian / Lembaga yang diisi TNI aktif yang bisa diisi anggota TNI .
3.Batasan usia pensiun TNI pasal 53 UU TNI .
Menyikapi hal tersebut DPD HIPAKAD Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh pengesahan UU TNI tersebut dan HIPAKAD sebagai bagian dari tidak terpisahkan dari keluarga besar TNI khususnya Angkatan Darat .
” Kami mendukung penuh revisi UU TNI dan menyambut baik hal tersebut karena TNI merupakan ujung tombak pertahanan negara republik Indonesia” tegas Drs .Yansen A. Binti , MBA , Ketua DPD HIPAKAD Provinsi Kalimantan Tengah.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar