DPD HIPAKAD Provinsi Kalimantan Tengah Mendukung Penuh Pengesahan UU TNI Untuk Memperkuat Pertahanan Negara

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Mar 2025 10:10 23 AM Editor

PALANGKARAYA]]TribunX.id,  Revisi Undang – Undang TNI yang telah di sahkan menjadi undang – undang TNI dalam rapat pimpinan DPR RI.

Ada beberapa pasal penting dalam perubahan
undang – undang no .34 tahun 2004 tentang UU TNI.

Pada pasal 7 RUU TNI tercantum 2 tugas utama TNI dalam operasi militer selain perang dari sebelumnya 14 kini menjadi 16. Adapun tambahan tugas TNI tersebut antara lain :
1.Pasal 7 ( 2 ) huruf b tentang pengamanan wilayah perbatasan dan pengamanan obyek vital nasional .

2.Pasal 47 , Kementerian / Lembaga yang diisi TNI aktif yang bisa diisi anggota TNI .
3.Batasan usia pensiun TNI pasal 53 UU TNI .

Menyikapi hal tersebut DPD HIPAKAD Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh pengesahan UU TNI tersebut dan HIPAKAD sebagai bagian dari tidak terpisahkan dari keluarga besar TNI khususnya Angkatan Darat .

” Kami mendukung penuh revisi UU TNI dan menyambut baik hal tersebut karena TNI merupakan ujung tombak pertahanan negara republik Indonesia” tegas Drs .Yansen A. Binti , MBA , Ketua DPD HIPAKAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page