Satresnarkoba Polres Tapsel Meringkus Ayah dan Anak 2 Rekannya Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

waktu baca 4 menit
Senin, 26 Mei 2025 12:03 17 AM Editor

Padang Lawas Utara]]TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkapkan kasus narkoba jenis shabu di Padang lawas Utara, personil kali ini meringkus ayah dan anak bersama 2 rekannya diduga sebagai pengedar dan pembeli barang haram.

Satresnarkoba polres Tapsel telah meringkus komplotan kasus narkoba ada hari Minggu 25/05/2025 sekitar pukul 14:30 Wib di Dusun KUD Desa Langkimat.kecamatan Simangambat.kabupaten Padang Lawas Utara.

Sesuai keterangan dari Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi,SIK.MH.Melalui kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE,MM.menjelaskan bahwa para tersangka tersebut yakni RS(48) warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat . Kecamatan Simangambat.kab Padang lawas Utara.HMT(24) anak dari RS.SA(26) dan F (18) dan RS (48) keduanya juga warga dusun Parsadaan KUD desa Langkimat kec Simangambat,kab padang lawas Utara.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan.AKP Maria, menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus narkotika jenis shabu ini berawal dari informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, kecamatan Simangambat kab padang lawas Utara.

“Saat menerima informasi, Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 14:30 Wib.Petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melihat 2 orang yang mencurigakan dan duduk santai.”katanya AKP Maria.

Lalu,”Personil pun mendekatinya dan mengamankannya di salah satunya adalah pelaku HMS,dari pelaku ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sabu.pelaku SA juga ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sabu

Dari hasil pengakuan Tersangka SA ia membeli Barang haram jenis sabu dari tersangka HMS sebanyak 1 bungkus seharga Rp 50 ribu,dan tak lama kemudian sekitar pukul 14:40 Wib pelaku F datang dan hendak menemui rekannya HMS dan SA.

Tanpa basa basi, Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan pun langsung mengamankan F dan memeriksanya, dari dalam saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu sabu.”

Tersangka F mengakui ia mengatakan hanya disuruh HMS untuk mengantarkan sabu itu kepada seorang pembeli tersebut tidak jadi membelinya, kemudian tersangka F kembali mengantarkannya kepada HMS,”tuturnya Kasi Humas.

Tak sampai disitu,lalu personil melakukan interogasi pelaku HMS di TKP ,dari keterangan HMS ini, Narkoba Jenis sabu tersebut berasal dari orang tuanya RS sebanyak 1 Dji seharga Rp 1 juta dan akan dibayarkannya jika sudah habis terjual.

Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan.”pun langsung menuju rumahnya,namun saat tiba di rumannya RS orang tua HMS berhasil melarikan diri dari dapur rumah, kemudian personil pun mengejar dan berhasil meringkusnya,saat diamankan personil menemukan 1 buah tas warna hitam milik RS.tersangka RS ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebahagian lagi masih menyimpannya di rumahnya,dan ternyata didalam kamar rumah tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tersangka RS.HMS.SA.F berikut barang bukti akan dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang telah disita yaitu dari pelaku HMS.1 buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,49 gram,1 buah plastik klip sedang berisi 5 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,05 gram,2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong,lalu 1 unit Hp merk vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Barang bukti dari tersangka SA yang telah disita 1 buah tas warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram,1 unit Hp merk vivo warna hitam, sementara dari tersangka F disita 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram dan dari tersangka RS disita 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik Assoy warna hitam berisi 1 buah dompet warna ungu berisi 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi sabu,5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 17,78 gram.kemudian 1 unit timbangan elektrik warna hitam 2 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu,3 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong,1 unit Hp merk Oppo warna hitam.uang tunai sebesar Rp 1.085.000,-.

Dari dalam rumah pelaku RS telah disita 1 buah kotak Hp yang ditemukan didalamnya 1 buah botol plastik warna putih berisi 4 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu yang dibalut dengan kertas tissu seberat 4,54 gram lalu 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dibalut dengan kertas tissu seberat 5,22 gram.

 

(Rahim )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page